Revisi aturan JHT, Menaker berdialog dengan KASBI
Selasa, 1 Maret 2022 23:18 WIB
Tangkapan layar - Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan virtual diterima di Jakarta, Senin (14/2/2022). (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan mendengarkan aspirasi mereka terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari teman-teman semua," kata Menaker Ida menurut keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemnaker: JHT kembali pada hakikatnya beri perlindungan masa tua
Dalam pertemuan yang diadakan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (23/2) itu, Ida menyampaikan apresiasinya Konfederasi KASBI mau berdialog tentang aturan JHT, mengingat revisi itu tentu memperhatikan masukan banyak pihak terutama dari para pekerja.
Dalam beberapa waktu ke depan, pihak Kemnaker akan intensif melakukan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal itu dilakukan untuk menyerap berbagai aspirasi yang dijadikan pertimbangan perbaikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Pastikan pekerja sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK awasi kebijakan JKP-JHT
Baca juga: JKP lengkapi kebijakan baru JHT cair usia 56 tahun
Ida mengatakan bahwa pihaknya mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh juga pengusaha. Selain itu secara simultan didengarkan masukan dari para pakar, seperti pakar hukum, sosiologi dan lain-lain.
"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," tutur Menaker.
Dalam kesempatan pertemuan itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos juga menyampaikan apresiasi kepada Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022.
Baca juga: Langsung Cair, begini cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO
Baca juga: Aturan baru JHT beri manfaat lebih besar
Baca juga: Aturan baru pencairan JHT disebut untuk jamin kesejahteraan
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari teman-teman semua," kata Menaker Ida menurut keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemnaker: JHT kembali pada hakikatnya beri perlindungan masa tua
Dalam pertemuan yang diadakan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (23/2) itu, Ida menyampaikan apresiasinya Konfederasi KASBI mau berdialog tentang aturan JHT, mengingat revisi itu tentu memperhatikan masukan banyak pihak terutama dari para pekerja.
Dalam beberapa waktu ke depan, pihak Kemnaker akan intensif melakukan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal itu dilakukan untuk menyerap berbagai aspirasi yang dijadikan pertimbangan perbaikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Pastikan pekerja sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK awasi kebijakan JKP-JHT
Baca juga: JKP lengkapi kebijakan baru JHT cair usia 56 tahun
Ida mengatakan bahwa pihaknya mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh juga pengusaha. Selain itu secara simultan didengarkan masukan dari para pakar, seperti pakar hukum, sosiologi dan lain-lain.
"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," tutur Menaker.
Dalam kesempatan pertemuan itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos juga menyampaikan apresiasi kepada Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022.
Baca juga: Langsung Cair, begini cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO
Baca juga: Aturan baru JHT beri manfaat lebih besar
Baca juga: Aturan baru pencairan JHT disebut untuk jamin kesejahteraan
Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menaker: Lakukan PHK sebagai jalan terakhir saat hadapi permasalahan
01 February 2024 6:55 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB