Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin mengatakan, tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di kota setempat mencapai 88,99 persen dari total kasus.
"Dari total 17.215 pasien COVID-19, ada 15.320 orang yang dinyatakan sembuh. Artinya tingkat kesembuhan itu mencapai 88,99 persen," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.
Masyarakat di "Kota Cantik" diminta selalu waspada terhadap potensi penyebaran COVID-19 meski tingkat kesembuhan pasien tinggi. Masyarakat pun diminta menaati aturan yang ada dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Berdasar data yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, dari total kasus positif masih ada 1.371 warga yang menjalani perawatan.
Dari jumlah itu 1.241 menjalani isolasi mandiri dan 131 sisanya menjalani perawatan di rumah sakit karena bergejala berat atau disertai komorbid. Satgas setempat juga mencatat sebanyak 523 pasien corona meninggal dunia.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Baca juga: Kadiskominfosantik Kalteng: KIM sebagai solusi alternatif membuka kemitraan
Warga atau pengusaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan, petugas menerapkan sanksi seperti teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan sanksi denda.
Untuk meminimalkan penyebaran virus di kalangan siswa sekolah, Pemkot Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan juga menghentikan pelaksanaan pendidikan tatap muka di wilayah kelurahan yang masuk zona merah.
Namun, hal itu dikecualikan bagi siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN). Siswa itu tetap dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Hal itu dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi ujian bagi kelas VI dan IX maka perlu adanya bimbingan belajar yang lebih intensif.
Pemerintah bersama berbagai pihak terkait pun menggencarkan vaksinasi sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh menghadapi paparan virus tersebut.
Pihaknya pun akan menegakkan peraturan penerapan protokol kesehatan secara tegas. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Antisipasi kenaikan harga bawang merah melalui pendekatan kampung sayuran
Baca juga: Pelaku perjalanan di Kalteng diimbau tetap patuhi protokol kesehatan
Baca juga: DPRD Palangka Raya berharap CFD kembali bangkitkan ekonomi masyarakat
"Dari total 17.215 pasien COVID-19, ada 15.320 orang yang dinyatakan sembuh. Artinya tingkat kesembuhan itu mencapai 88,99 persen," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.
Masyarakat di "Kota Cantik" diminta selalu waspada terhadap potensi penyebaran COVID-19 meski tingkat kesembuhan pasien tinggi. Masyarakat pun diminta menaati aturan yang ada dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Berdasar data yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, dari total kasus positif masih ada 1.371 warga yang menjalani perawatan.
Dari jumlah itu 1.241 menjalani isolasi mandiri dan 131 sisanya menjalani perawatan di rumah sakit karena bergejala berat atau disertai komorbid. Satgas setempat juga mencatat sebanyak 523 pasien corona meninggal dunia.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Baca juga: Kadiskominfosantik Kalteng: KIM sebagai solusi alternatif membuka kemitraan
Warga atau pengusaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan, petugas menerapkan sanksi seperti teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan sanksi denda.
Untuk meminimalkan penyebaran virus di kalangan siswa sekolah, Pemkot Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan juga menghentikan pelaksanaan pendidikan tatap muka di wilayah kelurahan yang masuk zona merah.
Namun, hal itu dikecualikan bagi siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN). Siswa itu tetap dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Hal itu dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi ujian bagi kelas VI dan IX maka perlu adanya bimbingan belajar yang lebih intensif.
Pemerintah bersama berbagai pihak terkait pun menggencarkan vaksinasi sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh menghadapi paparan virus tersebut.
Pihaknya pun akan menegakkan peraturan penerapan protokol kesehatan secara tegas. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Antisipasi kenaikan harga bawang merah melalui pendekatan kampung sayuran
Baca juga: Pelaku perjalanan di Kalteng diimbau tetap patuhi protokol kesehatan
Baca juga: DPRD Palangka Raya berharap CFD kembali bangkitkan ekonomi masyarakat