Menaker : Revisi aturan akan permudah pengurusan JHT

Rabu, 16 Maret 2022 16:53 WIB

Jakarta (ANTARA) - Revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengembalikan ketentuan klaim ke aturan lama dan ditambahkan aturan yang mempermudah pengurusan JHT, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan Jaminan Hari Tua," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu.

Menaker mengatakan bahwa beberapa kemudahan yang akan berada dalam revisi itu seperti klaim yang bisa dilakukan dengan persyaratan yang lebih mudah.

Revisi itu akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.

Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka peserta diberikan opsi memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Baca juga: Mudahkan pencairan JHT, Permenaker No.2/2022 direvisi

Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi itu terkait dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.

Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, maka perjanjian bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial.

Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan
Hubungan Industrial.

Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

"Ada beberapa kemudahan-kemudahan administratif yang tidak diatur di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Intinya ini penyempurnaan," kata Ida.

Baca juga: Revisi aturan JHT, Menaker berdialog dengan KASBI

Baca juga: Pastikan pekerja sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK awasi kebijakan JKP-JHT

Baca juga: Kemnaker: JHT kembali pada hakikatnya beri perlindungan masa tua

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemkab Kapuas beri jaminan kesehatan 131.593 warga melalui JKN

17 May 2024 19:41 Wib

Perpres terkait standar layanan rawat inap Jaminan Kesehatan

13 May 2024 19:40 Wib

Penderita diabetes bersyukur JKN fasilitasi akses layanan kesehatan

26 April 2024 17:05 Wib

Pemkab Kapuas komit dukung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan

19 March 2024 19:49 Wib

Pidato Presiden China minta Pulau Kalimantan sebagai jaminan utang hoaks!

11 March 2024 15:29 Wib

Pidato Presiden China meminta Pulau Kalimantan sebagai jaminan utang adalah hoaks!

10 March 2024 18:30 Wib

Keluarga penderita hipertensi di Palangka Raya terbantu keberadaan program JKN

04 March 2024 17:24 Wib

Pemkab Bartim beri jaminan perlindungan bagi penyelenggara dan pengawas pemilu

26 February 2024 22:31 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib