Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Hendra Sia mendorong pemerintah daerah setempat membantu pelaku usaha yang ingin mengurus izin usaha galian C agar mereka bisa beroperasi secara legal dan berkontribusi terhadap daerah.
"Kalau izin mereka lengkap, secara otomatis akan ada PAD (pendapatan asli daerah) yang masuk ke kas daerah dari dana bagi hasil di bidang pertambangan tersebut. Kami juga menyarankan masyarakat supaya mengurus perizinannya," kata Hendra Sia di Sampit, Sabtu.
Polemik legalitas tambang galian C sering pasang surut. Beberapa kali aparat penegak hukum menertibkan aktivitas galian C ilegal, namun seketika pula itu muncul dampak terhadap pemenuhan kebutuhan pasir dan tanah untuk pembangunan proyek fisik pemerintah dan masyarakat.
Sebagian tambang galian C diduga belum memiliki izin sehingga mereka tidak berani beroperasi ketika ada razia. Situasi yang berulang ini dinilai cukup mengganggu terhadap kegiatan pembangunan fisik.
Menurutnya, kondisi ini bisa saja bukan karena keengganan dari pengusaha mengurus izin galian C, tetapi prosedur pengurusan izinnya yang mungkin dirasa cukup berat.
Baca juga: Pasar tradisional di Kotim disarankan lengkapi perizinan
Seperti diketahui, perizinan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Aturan ini mungkin dirasa cukup berat bagi pengusaha di daerah untuk menjalankan usaha tambang galian C, namun ini tidak boleh juga menjadi dalih untuk menjalankan usaha galian C secara ilegal.
Dukungan pemerintah daerah diperlukan untuk membantu pengusaha mengurus izin galian C tersebut. Tujuannya agar pengusaha bisa lebih mudah mendapatkan izin galian C sehingga mereka bisa beroperasi secara legal.
"Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur disarankan memfasilitasi untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan perizinan galian C. Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap masyarakat yang selama ini memilik galian C yang beraktivitas tidak memiliki legalitas," ujar Hendra Sia.
Aktivitas galian C dibutuhkan untuk kelancaran pembangunan fisik pemerintah daerah maupun masyarakat. Selain itu, aktivitas galian C secara legal juga akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah sehingga manfaatnya juga akan kembali kepada masyarakat.
Hendra Sia yakin akan ada solusi jika pemerintah daerah secara serius membantu pengusaha mengurus izin galian C. Ini akan lebih baik dibanding tutup mata terhadap aktivitas galian C yang berjalan secara ilegal.
Baca juga: Pertamina tegaskan komitmen salurkan energi kepada masyarakat meski situasi sulit
Baca juga: Ketua DPRD Kotim akui peran penting sekretaris dewan
Baca juga: Basarnas dukung peningkatan kemampuan personel penanganan musibah di Kotim
"Kalau izin mereka lengkap, secara otomatis akan ada PAD (pendapatan asli daerah) yang masuk ke kas daerah dari dana bagi hasil di bidang pertambangan tersebut. Kami juga menyarankan masyarakat supaya mengurus perizinannya," kata Hendra Sia di Sampit, Sabtu.
Polemik legalitas tambang galian C sering pasang surut. Beberapa kali aparat penegak hukum menertibkan aktivitas galian C ilegal, namun seketika pula itu muncul dampak terhadap pemenuhan kebutuhan pasir dan tanah untuk pembangunan proyek fisik pemerintah dan masyarakat.
Sebagian tambang galian C diduga belum memiliki izin sehingga mereka tidak berani beroperasi ketika ada razia. Situasi yang berulang ini dinilai cukup mengganggu terhadap kegiatan pembangunan fisik.
Menurutnya, kondisi ini bisa saja bukan karena keengganan dari pengusaha mengurus izin galian C, tetapi prosedur pengurusan izinnya yang mungkin dirasa cukup berat.
Baca juga: Pasar tradisional di Kotim disarankan lengkapi perizinan
Seperti diketahui, perizinan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Aturan ini mungkin dirasa cukup berat bagi pengusaha di daerah untuk menjalankan usaha tambang galian C, namun ini tidak boleh juga menjadi dalih untuk menjalankan usaha galian C secara ilegal.
Dukungan pemerintah daerah diperlukan untuk membantu pengusaha mengurus izin galian C tersebut. Tujuannya agar pengusaha bisa lebih mudah mendapatkan izin galian C sehingga mereka bisa beroperasi secara legal.
"Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur disarankan memfasilitasi untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan perizinan galian C. Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap masyarakat yang selama ini memilik galian C yang beraktivitas tidak memiliki legalitas," ujar Hendra Sia.
Aktivitas galian C dibutuhkan untuk kelancaran pembangunan fisik pemerintah daerah maupun masyarakat. Selain itu, aktivitas galian C secara legal juga akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah sehingga manfaatnya juga akan kembali kepada masyarakat.
Hendra Sia yakin akan ada solusi jika pemerintah daerah secara serius membantu pengusaha mengurus izin galian C. Ini akan lebih baik dibanding tutup mata terhadap aktivitas galian C yang berjalan secara ilegal.
Baca juga: Pertamina tegaskan komitmen salurkan energi kepada masyarakat meski situasi sulit
Baca juga: Ketua DPRD Kotim akui peran penting sekretaris dewan
Baca juga: Basarnas dukung peningkatan kemampuan personel penanganan musibah di Kotim