Ketua DPRD Seruyan: Masyarakat UPT Tanggul usulkan pemekaran desa
Rabu, 23 Maret 2022 13:51 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo saat memimpin pertemuan dengan masyarakat Desa Pematang Limau dan instansi terkait membahas pemekaran desa di Kuala Pembuang, Rabu (23/3/2022). ANTARA/Radianor
Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Zuli Eko Prasetyo menyatakan bahwa dirinya ada menerima aspirasi dan usulan dari masyarakat UPT Tanggul Harapan Desa Pematang Limau, terkait perlu ada pemekaran desa di wilayah setempat sebagai upaya meningkatkan pelayanan serta lainnya.
"Berdasarkan pertemuan dengan masyarakat Pematang Limau yang sebagai desa induk, mereka mengusulkan bahwa UPT Tanggul Harapan bisa ditetapkan sebagai desa definitif," kata Zuli Eko di Kuala Pembuang, Rabu.
Menurut dia, pemekaran desa ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat, apalagi dilihat dari segi pendudukan dan sumber daya manusia (SDM) sudah siap hal tersebut harus diperjuangkan terlebih lagi ini sudah lama diharapkan masyarakat.
"Kalau dari segi penduduk, sebenarnya sudah siap dan mencukupi. Kita ambil contoh saja Desa Tumbang Hentas, pemekaran dari Desa Tumbang Langkai, penduduknya hanya 18 Kartu Keluarga. Nah ini harus kita perjuangkan bersama," jelasnya.
Mengenai usulan pemekaran desa itu, Legislator Seruyan itu pun diharapkan melengkapi dokumen persyaratan administrasi, sehingga prosesnya bisa berjalan dengan lancar dan bisa ditetapkan sebagai desa definitif.
"Langkah kita dokumen persyaratan itu harus dilengkapi. Kalau semuanya sudah selesai kita siap untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk syarat menetapkan desa definitif tersebut," kata Zuli Eko.
Baca juga: Legislator Seruyan: Perbaiki bangunan Puskesmas di Danau Sembuluh
Sementara itu, Kepala Desa Pematang Limau Syahroni mengatakan, proses pemekaran desa ini bisa segera dilaksanakan karena memang wilayah tersebut sudah lama dan kesulitan mereka harus diperjuangkan, untuk bisa lebih maksimal pihaknya terus mendorong tim pemekaran desa agar bisa berkoordinasi dengan semua pihak.
"Kalau memang ada persyaratan yang masih kurang bisa dilengkapi seperti batas desa, saya sarankan agar mengikuti sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Transmigrasi dengan jumlah 1.375 hektar untuk mempercepat prosesnya," harapnya.
Baca juga: Cegah abrasi di Seruyan, Pemkab dan Rimba Raya tanam mangrove
Baca juga: Pemkab Seruyan selalu dukung upaya lestarikan hutan dan lingkungan
"Berdasarkan pertemuan dengan masyarakat Pematang Limau yang sebagai desa induk, mereka mengusulkan bahwa UPT Tanggul Harapan bisa ditetapkan sebagai desa definitif," kata Zuli Eko di Kuala Pembuang, Rabu.
Menurut dia, pemekaran desa ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat, apalagi dilihat dari segi pendudukan dan sumber daya manusia (SDM) sudah siap hal tersebut harus diperjuangkan terlebih lagi ini sudah lama diharapkan masyarakat.
"Kalau dari segi penduduk, sebenarnya sudah siap dan mencukupi. Kita ambil contoh saja Desa Tumbang Hentas, pemekaran dari Desa Tumbang Langkai, penduduknya hanya 18 Kartu Keluarga. Nah ini harus kita perjuangkan bersama," jelasnya.
Mengenai usulan pemekaran desa itu, Legislator Seruyan itu pun diharapkan melengkapi dokumen persyaratan administrasi, sehingga prosesnya bisa berjalan dengan lancar dan bisa ditetapkan sebagai desa definitif.
"Langkah kita dokumen persyaratan itu harus dilengkapi. Kalau semuanya sudah selesai kita siap untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk syarat menetapkan desa definitif tersebut," kata Zuli Eko.
Baca juga: Legislator Seruyan: Perbaiki bangunan Puskesmas di Danau Sembuluh
Sementara itu, Kepala Desa Pematang Limau Syahroni mengatakan, proses pemekaran desa ini bisa segera dilaksanakan karena memang wilayah tersebut sudah lama dan kesulitan mereka harus diperjuangkan, untuk bisa lebih maksimal pihaknya terus mendorong tim pemekaran desa agar bisa berkoordinasi dengan semua pihak.
"Kalau memang ada persyaratan yang masih kurang bisa dilengkapi seperti batas desa, saya sarankan agar mengikuti sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Transmigrasi dengan jumlah 1.375 hektar untuk mempercepat prosesnya," harapnya.
Baca juga: Cegah abrasi di Seruyan, Pemkab dan Rimba Raya tanam mangrove
Baca juga: Pemkab Seruyan selalu dukung upaya lestarikan hutan dan lingkungan
Pewarta : Radianor
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Kotim soroti masalah penyakit masyarakat dan infrastruktur di Baamang
06 February 2026 17:04 WIB
DPRD dan Pemprov Kalteng komitmen perkuat iklim investasi dan mutu pelayanan perizinan
06 February 2026 14:39 WIB
Legislator Palangka Raya optimis Tapping Box mampu optimalkan serapan pajak
05 February 2026 12:47 WIB
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya dorong peran partai dalam pembangunan daerah
04 February 2026 16:59 WIB
Pemprov Kalteng diminta segera koordinasikan perbaikan jalan dengan pusat
03 February 2026 15:44 WIB
Terpopuler - Seruyan
Lihat Juga
OJK-Pemkab Seruyan tingkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang keuangan syariah
19 September 2025 7:32 WIB
Kapolres Seruyan cari akar permasalahan pencurian sawit di perusahaan
30 January 2025 16:54 WIB, 2025
Kembali gelar reses, DPRD Seruyan serap aspirasi pembangunan di Sungai Perlu
23 January 2025 13:39 WIB, 2025