Pemkab Seruyan cegah diskriminasi untuk mewujudkan sawit berkelanjutan

id Pemkab Seruyan, kalteng, seruyan, Kuala pembuang, sawit, perbup Seruyan

Pemkab Seruyan cegah diskriminasi untuk mewujudkan sawit berkelanjutan

Sosialisasi Perbup Seruyan Nomor 43 Tahun 2024 untuk mencegah terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dan anak di lingkungan kerja, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan didukung serikat buruh menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Seruyan Nomor 43 Tahun 2024 untuk mencegah terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dan anak di lingkungan kerja, demi mewujudkan sawit berkelanjutan.

“Ini salah satu agenda untuk mewujudkan kelapa sawit berkelanjutan adalah dengan terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk diskriminasi,” kata Perwakilan Sub Kelompok Kerja II Bidang Pencegahan Konflik Sosial dalam Produksi Komoditas - Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi Seruyan, Agus Sulino di Sampit, Kamis.

Ia menjelaskan, untuk mewujudkan hal tersebut Pemkab Seruyan berkomitmen untuk menyelenggarakan pendekatan Sertifikasi Yurisdiksi berbasis kewilayahan.

Melalui Sertifikasi Yurisdiksi, Seruyan mengeluarkan peraturan-peraturan yang diangkat dari prinsip dan kriteria sertifikasi kelapa sawit yang berkelanjutan.

Dengan begitu, pelaku usaha,khususnya petani swadaya dan petani skala kecil, tidak perlu mengeluarkan kebijakan baru untuk memenuhi standar sertifikasi pasar yang ada.

Standar sertifikasi kelapa sawit menempatkan perhatian khusus terhadap lingkungan kerja yang aman bagi semua yang ada di dalamnya, baik untuk pekerja maupun keluarga yang tinggal di sekitar wilayah perkebunan kelapa sawit.

Perempuan dan anak merupakan kelompok yang sering kali berada pada posisi rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, baik di lingkungan keluarga, sosial, maupun di tempat kerja.

“Untuk itu, lahirnya Perbup Nomor 43 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan di Seruyan. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama untuk memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak di segala lini,” ujarnya.

Sejalan dengan pendekatan yurisdiksi yang telah dikembangkan di Seruyan, regulasi ini juga melengkapi langkah-langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, seperti yang telah dituangkan dalam berbagai rencana aksi daerah dan program-program lintas sektor.

Perbup ini hadir sebagai wujud komitmen pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan pelaku usaha untuk membangun kabupaten yang berkelanjutan, aman dan ramah bagi perempuan serta anak-anak.

“Sosialisasi hari ini sangat penting agar semua pihak, baik instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, maupun masyarakat, memiliki pemahaman yang sama tentang isi dan tujuan dari Perbup ini,” sebutnya.

Melalui kegiatan ini juga, dimaksudkan untuk dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, mendorong partisipasi aktif, serta memastikan implementasi Perbup berjalan dengan efektif.

Ia berharap forum ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi wadah berdiskusi, bertukar pengalaman, serta menggali tantangan dan solusi yang kita hadapi bersama di lapangan.

“Dengan kolaborasi yang erat, kita bisa mewujudkan Seruyan yang lebih maju, berkeadilan, serta memberikan perlindungan terbaik bagi perempuan dan anak,” pungkasnya.

Baca juga: DPRD Mura bersama DPRD Kobar dan Seruyan bersinergi program asta cita

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan Arniansyah menyampaikan bahwa sebagai garda terdepan untuk memperjuangkan hak karyawan, khususnya yang berada di perusahaan besar swasta (PBS), pihaknya selalu berupaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua.

“Kita tau bahwa sekarang pekerja yang ada itu bukan hanya dari kalangan laki-laki, tetapi juga perempuan dan anak yang memang rentan terhadap terjadinya kekerasan dan berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak ini juga sudah banyak dibahas,” tuturnya.

Ia melanjutkan, perbedaan gender ini kerap menjadi tumpuan permasalahan diskriminasi atau kekerasan yang terjadi di lapangan, meskipun untuk Kabupaten Seruyan sejauh ini belum ada laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan kerja.

Namun, untuk mengantisipasi hal tersebut Disnakertrans, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Christelijk Nationaal Vakverbond (CNV), Kaleka dan beberapa dinas terkait lainnya menggagas regulasi ini.

Perbup Nomor 43 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak ini dimaksudkan sebagai payung hukum, sehingga ketika terjadi permasalahan terhadap perempuan dan anak ada pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku.

“Maka dari itu, kami berharap Perbup ini benar-benar bisa diterapkan di setiap perusahaan, dipahami dan diimplementasikan oleh perusahaan sehingga mereka selektif dalam memberikan pekerjaan dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” lanjutnya.

Arniansyah juga berharap dengan kehadiran komite gender, serikat buruh, dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) pada kegiatan ini, selanjutnya bisa ikut mensosialisasikan mengenai regulasi ini di lingkungan kerja masing-masing.

“Kami berpandangan, karena sejauh ini tidak ada pengaduan mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan kerja artinya bahkan sebelum Perbup ini ada mereka juga sudah menghindari hal-hal seperti itu dan kami berharap hal ini bisa terus dipertahankan,” demikian Arniansyah.

Staf Lokal CNV Sahidatul menyampaikan kegiatan ini didanai oleh CNV, yakni sebuah federasi serikat buruh asal Belanda yang bekerja untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja di seluruh dunia, berdasarkan prinsip solidaritas internasional.

“Dalam kegiatan ini kami juga bekerja sama dengan Kaleka Seruyan, tujuannya untuk membantu Pemkab Seruyan untuk mewujudkan sawit yang berkelanjutan, salah satunya dengan memperhatikan hak-hak perempuan dan anak,” ucapnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini diikuti sekitar 20 dari 28 perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diundang dan beroperasi di Kabupaten Seruyan. Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Sampit ini digelar selama tiga hari, yakni 19-21 Agustus 2025.

“Melalui kegiatan ini diharapkan kedepannya setiap perusahaan di Kabupaten Seruyan bisa benar-benar memahami dan dapat mengimplementasikan Perbup Seruyan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, di lingkungan kerja masing-masing,” demikian Sahidatul.

Baca juga: UMPR jalin kerja sama beasiswa dengan PT Rimbun Seruyan

Baca juga: BPK RI: Tujuh Pemkab di Kalteng raih opini WTP BPK

Baca juga: RSUD Hanau wujudkan layanan kesehatan kian representatif wilayah barat Kalteng


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.