Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak tujuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Provinsi Kalimantan Tengah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalteng.
"BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2026," kata Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Dodik Achmad Akbar di Palangka Raya, Rabu.
Tujuh pemerintah kabupaten di Kalteng yang memperoleh opini WTP dari BPK Kalteng ini adalah Pemkab Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kemudian Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Kabupaten Lamandau yang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Keuangan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)nya diserahkan BPK pada awal pekan kemarin.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang LHP LKPDnya diserahkan BPK kepada dua pemerintah tersebut pada Rabu (28/5) di Kantor BPK Kalteng di Palangka Raya.
Pada penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Barito Timur itu, Dodik mengatakan, penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria.
Pertama kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan terakhir efektivitas sistem pengendalian intern.
"Adapun opini atas LKPD Tahun 2024 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur adalah Wajar Tanpa Pengetahuan," katanya.
Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai pemerintah daerah, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah pada dua LHP tersebut.
Baca juga: Pemkab Gunung Mas catatkan raihan opini WTP ke-10
"Kami menemukan 32 permasalahan dengan kategori penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sebanyak satu temuan, kemudian pendapatan daerah sebanyak tiga temuan, belanja daerah sebanyak 20 temuan dan aset daerah sebanyak delapan temuan," katanya.
Dia menambahkan, permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemerintah daerah secara umum adalah pembayaran honorarium kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Kedua adanya kelebihan pembayaran akibat keuangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp5,71 miliar.
Terakhir adalah pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum sepenuhnya memadai.
"Selanjutnya agar rekomendasi yang diberikan BPK RI dapat segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah serta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan," kata Dodik.
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau raih WTP ke-10 kalinya
Baca juga: Pemkab Kotim raih Opini WTP sebelas kali berturut-turut
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya serahkan LKPD ke BPK RI Kalteng