Wali Kota Palangka Raya serahkan LKPD ke BPK RI Kalteng

id fairid naparin,palangka raya,kalteng,kalimantan tengah,lhp,bpk,wtp,rendhik andika

Wali Kota Palangka Raya serahkan LKPD ke BPK RI Kalteng

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (kanan) menyerahkan LKPD kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar di Palangka Raya, Rabu (16/4/2025). (ANTARA/HO-Prokom Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Fairid Naparin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (Anaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

"Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari siklus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pengelolaan APBD," kata Fairid di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, proses ini juga menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah guna memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota berharap agar Kota Palangka Raya kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun ini, sebagaimana capaian yang telah diraih secara konsisten pada tahun-tahun sebelumnya.

Harapan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

Dalam kesempatan tersebut, Fairid yang didampingi Sekda, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur dan Kepala BPKAD Kota Palangka Raya menyerahkan dokumen LKPD kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar.

"Harapan kami semoga tahun ini Pemkot Palangka Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengetahuan (WTP) ke sembilan kali berturut-turut dari BPK RI Kalteng," katanya.

Baca juga: DPRD Kalteng sebut perlu payung hukum pencegahan sengketa pertanahan

BPK RI di provinsi setempat diharapkan juga selalu mendampingi dan memberi arahan agar semakin baik dalam pencatatan serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Berbagai masukan dari BPK terkait peningkatan pengelolaan keuangan dan aset akan selalu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Tengah Dodik Achmad Akbar mengatakan, secara umum, tata kelola keuangan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah termasuk Kota Palangka Raya dalam kategori baik.

Meski demikian, pemerintah daerah harus menyusun strategi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, harus terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam peningkatan pendapatan daerah lainnya untuk menunjang belanja daerah.

Pemerintah daerah juga wajib memulihkan kerugian daerah yang menjadi temuan pemeriksaan serta wajib menindaklanjuti temuan pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima nantinya.

Baca juga: Barak delapan pintu di Palangka Raya ludes terbakar

Baca juga: Warga Kelurahan Habaring Hurung minta peningkatan jalan pertanian

Baca juga: BMKG imbau nelayan waspada gelombang tinggi di laut selatan Kalimantan