Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pelaku diduga melakukan penipuan menjadi agen ekspedisi ID Express areal Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan berisial MIM alias Irfan (22) warga Jalan Imam Bonjol RT.26 Kelurahan Melayu Muara Teweh.
"Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres," kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo di Muara Teweh, Jumat.
Pelaku Irfan ditangkap dikediamannya pada Rabu (23/3) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah pada hari tersebut sekitar pukul 13.00 WIB, sejumlah warga datang ke Polres Barito Utara yang mengatakan bahwa mereka telah mengalami kerugian atas tindakan penipuan yang dilakukan pelaku yang mengaku sebagai Koordinator Lapangan di perusahaan ID Express.
Pelaku tersebut melakukan perekrutan kepada mereka untuk bekerja sama sebagai agen pengiriman barang dan jasa dari ID Express di kecamatan-kecamatan, dengan persyaratan berupa fotokopi KTP dan KK serta sejumlah uang sebagai jaminan (deposit) sebagai persyaratan untuk lolos dan menjadi agen yang ditawarkan tersebut, dengan diiming-imingi gaji bulanan dan persenan dari jumlah paketan yang di antarkan kepada konsumen.
Akan tetapi setelah berjalan waktu para korban tidak juga mendapatkan pembagian paket kiriman barang, dan gaji bulanan yang dijanjikan dari pelaku.
Sesampai di Mapolres Barito Utara, dilakukan interogasi awal terhadap pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatannya, dan dia mengakui saat ini dirinya hanya sebagai kurir di ID Express tersebut dan bukan sebagai koordinator lapangan.
"Tindakan yang dilakukan tersebut hanyalah tipuan semata untuk meyakinkan para korban agar mau dan percaya kepada pelaku," kata Irfan kepada polisi.
Sebelumnya pada Rabu sekitar jam 09.00 WIB, seorang korban bernama Rusnandy alias Irus (45) sedang berada di rumahnya di Desa Bukit Sawit, didatangi Karsono yang mengatakan bahwa adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku, di mana sebelumnya pelaku dan korban Irus ada menyepakati sebuah usaha (bisnis) korban ditawari oleh pelaku untuk menjadi agen ekspedisi areal Desa Bukit Sawit.
Kemudian pelaku meminta sejumlah uang sebagai jaminan deposit selama menjadi agen ID Express tersebut, namun hingga saat ini kerja sama yang ditandatangani tersebut tidak ada terealisasi, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.300.000.
"Irfan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan barang bukti berupa satu lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari Rusnandy kepada pelaku sudah kami amankan," kata Wahyu Satiyo Budiarjo.
"Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres," kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo di Muara Teweh, Jumat.
Pelaku Irfan ditangkap dikediamannya pada Rabu (23/3) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah pada hari tersebut sekitar pukul 13.00 WIB, sejumlah warga datang ke Polres Barito Utara yang mengatakan bahwa mereka telah mengalami kerugian atas tindakan penipuan yang dilakukan pelaku yang mengaku sebagai Koordinator Lapangan di perusahaan ID Express.
Pelaku tersebut melakukan perekrutan kepada mereka untuk bekerja sama sebagai agen pengiriman barang dan jasa dari ID Express di kecamatan-kecamatan, dengan persyaratan berupa fotokopi KTP dan KK serta sejumlah uang sebagai jaminan (deposit) sebagai persyaratan untuk lolos dan menjadi agen yang ditawarkan tersebut, dengan diiming-imingi gaji bulanan dan persenan dari jumlah paketan yang di antarkan kepada konsumen.
Akan tetapi setelah berjalan waktu para korban tidak juga mendapatkan pembagian paket kiriman barang, dan gaji bulanan yang dijanjikan dari pelaku.
Sesampai di Mapolres Barito Utara, dilakukan interogasi awal terhadap pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatannya, dan dia mengakui saat ini dirinya hanya sebagai kurir di ID Express tersebut dan bukan sebagai koordinator lapangan.
"Tindakan yang dilakukan tersebut hanyalah tipuan semata untuk meyakinkan para korban agar mau dan percaya kepada pelaku," kata Irfan kepada polisi.
Sebelumnya pada Rabu sekitar jam 09.00 WIB, seorang korban bernama Rusnandy alias Irus (45) sedang berada di rumahnya di Desa Bukit Sawit, didatangi Karsono yang mengatakan bahwa adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku, di mana sebelumnya pelaku dan korban Irus ada menyepakati sebuah usaha (bisnis) korban ditawari oleh pelaku untuk menjadi agen ekspedisi areal Desa Bukit Sawit.
Kemudian pelaku meminta sejumlah uang sebagai jaminan deposit selama menjadi agen ID Express tersebut, namun hingga saat ini kerja sama yang ditandatangani tersebut tidak ada terealisasi, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.300.000.
"Irfan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan barang bukti berupa satu lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari Rusnandy kepada pelaku sudah kami amankan," kata Wahyu Satiyo Budiarjo.