Jual luar HET, Pemkot Palangka Raya ancam cabut izin agen elpiji 3 kg

id Desperindag Palangka Raya,gas elpiji 3 kg,Palangka Raya

Jual luar HET, Pemkot Palangka Raya ancam cabut izin agen elpiji 3 kg

Bongkar muat tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg. ANTARA FOTO/Yudi/Spt

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menegaskan akan menacabut izin agen elpiji 3 kg bila menjual di luar  harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal di Palangka Raya, Minggu, mengatakan, saat tim gabungan dari Pemkot dan perwakilan Pertamina di Palangka Raya mendapati harga gas elpiji 3 kg di eceran dengan harga cukup tinggi yakni Rp35-40 ribu per tabung.

"Mereka sebagian tidak mau mengaku mengambil gas elpiji 3 kg itu di agen atau pangkalan, mengakunya mendapatkan gas tersebut pengecer juga, sehingga harganya mahal," katanya.

Melihat persoalan tersebut, Samsul tidak segan-segan mencabut izin operasi agen atau pangkalan elpiji 3 kg yang menjual di atas HET yakni dengan harga Rp22 per tabungnya, sedangkan untuk harga HET di Kecamatan Rakumpit berada di angka Rp24 ribu per tabungnya.

Sidak yang dilakukan tim gabungan baik dari Satpol PP, DPKUKMP, Setda Kota Palangka Raya, Kelurahan Menteng dan Pertamina bertujuan untuk menekan tingginya harga jual gas elpiji 3kg dijual ditingkat pengecer.

"Minimal sidak ini bisa menjadi bahan evaluasi kami untuk mencari tahu apa penyebab mahalnya gas elpiji di tingkat pengecer. Nantinya ini kami bahas dengan pihak Pertamina. Kemudian mana saja agen dan pangkalan yang 'nakal' pasti akan dicabut izin operasionalnya, agar mereka tidak bisa berusaha lagi," bebernya.

Di lokasi yang sama, Asisten SBM 1 Kalteng Pertamina Edi menegaskan, bahwa bagi agen dan pangkalan elpiji 3 kg yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti menjual di atas HET serta lain sebagainya juga akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut tidak langsung pemutusan hubungan usaha (PHU), melainkan dilihat dari kesalahannya dan diberikan sanksi yakni sanksi pertama, kedua dan ketiga sanksi paling berat yakni PHU.

"Pada 2022 Pertamina ada melakukan PHU pada empat agen atau pangkalan elpiji 3 kg di Kota Palangka Raya. Sedangkan untuk 2023 ini belum ada, namun apabila ada akan dilihat dari mana kesalahannya sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Edi.