Jakarta (ANTARA) - Perwakilan pemegang polis meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mencabut izin usaha Asuransi Kresna Life agar kewajiban pembayaran kepada nasabah tetap berjalan.
"Para nasabah sangat mengharapkan agar OJK tidak mencabut izin usaha Asuransi Kresna karena kemungkinan besar hal ini akan dijadikan alasan oleh Asuransi Kresna untuk tidak membayar kepada para nasabah," kata perwakilan nasabah Nurlaila dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
Ia mengakui pihak asuransi sudah mulai mencicil pembayaran kepada nasabah sejak Maret 2021 sesuai dengan hasil homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikuatkan dengan penerbitan surat terkait pembayaran kepada pemegang polis.
Namun, OJK telah mengeluarkan sanksi peringatan terakhir kepada Asuransi Kresna Life dengan status pengawasan khusus serta kemungkinan terburuk adanya pencabutan izin usaha.
Nurlaila mengkhawatirkan kondisi tersebut karena potensi pencabutan izin usaha itu dapat membuat Kresna Life tidak lagi mampu melindungi nasabah dan melakukan kewajiban pembayaran.
Baca juga: OJK Kalteng dorong LJK ciptakan inovasi pembiayaan usaha masyarakat
"Yang membuat nasabah-nasabah resah sekarang ini adalah pembayaran cicilan Kresna untuk bulan Maret ini mulai tersendat. Pada bulan sebelumnya pembayaran sudah dilakukan mulai minggu ke 2 dan 3 setiap bulan," katanya.
Kekhawatiran itu, menurut dia, berlanjut mengingat belum adanya kabar lanjutan dari OJK yang menambah keresahan nasabah, apalagi batas waktu pengawasan khusus tersebut jatuh pada 30 April 2022.
"Nasabah mempertanyakan fungsi OJK sebagai edukator dan pihak yang harus melindungi nasabah atau konsumen. Bukan hanya menjatuhkan sanksi saja, karena perlindungan konsumen adalah hal yang jauh lebih penting dari memberikan sanksi," kata Nurlaila.
Oleh karena itu, ia mengatakan sebagian nasabah telah meminta bantuan kepada penasehat hukum Benny Wulur untuk menghubungi OJK agar OJK menjalankan tugas dan fungsi perlindungan konsumen sesuai dengan UU yang berlaku.
"Di sisi lain juga meminta OJK untuk mengawal atau memastikan agar pembayaran Asuransi Kresna kepada para nasabah dilakukan dengan sebaik-baiknya," kata Nurlaila.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan OJK masih membatasi operasi dari Kresna Life sembari perusahaan tersebut menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif.
Meski demikian, menurut dia, Kresna Life masih melakukan penyelesaian pembayaran kepada pemegang polis.
Baca juga: Kominfo tutup akses investasi ilegal termasuk Binomo
Baca juga: OJK siapkan'digital maturity assessment for bank'
Baca juga: Legislator minta OJK gerak cepat tindak pelanggaran industri jasa keuangan
"Para nasabah sangat mengharapkan agar OJK tidak mencabut izin usaha Asuransi Kresna karena kemungkinan besar hal ini akan dijadikan alasan oleh Asuransi Kresna untuk tidak membayar kepada para nasabah," kata perwakilan nasabah Nurlaila dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
Ia mengakui pihak asuransi sudah mulai mencicil pembayaran kepada nasabah sejak Maret 2021 sesuai dengan hasil homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikuatkan dengan penerbitan surat terkait pembayaran kepada pemegang polis.
Namun, OJK telah mengeluarkan sanksi peringatan terakhir kepada Asuransi Kresna Life dengan status pengawasan khusus serta kemungkinan terburuk adanya pencabutan izin usaha.
Nurlaila mengkhawatirkan kondisi tersebut karena potensi pencabutan izin usaha itu dapat membuat Kresna Life tidak lagi mampu melindungi nasabah dan melakukan kewajiban pembayaran.
Baca juga: OJK Kalteng dorong LJK ciptakan inovasi pembiayaan usaha masyarakat
"Yang membuat nasabah-nasabah resah sekarang ini adalah pembayaran cicilan Kresna untuk bulan Maret ini mulai tersendat. Pada bulan sebelumnya pembayaran sudah dilakukan mulai minggu ke 2 dan 3 setiap bulan," katanya.
Kekhawatiran itu, menurut dia, berlanjut mengingat belum adanya kabar lanjutan dari OJK yang menambah keresahan nasabah, apalagi batas waktu pengawasan khusus tersebut jatuh pada 30 April 2022.
"Nasabah mempertanyakan fungsi OJK sebagai edukator dan pihak yang harus melindungi nasabah atau konsumen. Bukan hanya menjatuhkan sanksi saja, karena perlindungan konsumen adalah hal yang jauh lebih penting dari memberikan sanksi," kata Nurlaila.
Oleh karena itu, ia mengatakan sebagian nasabah telah meminta bantuan kepada penasehat hukum Benny Wulur untuk menghubungi OJK agar OJK menjalankan tugas dan fungsi perlindungan konsumen sesuai dengan UU yang berlaku.
"Di sisi lain juga meminta OJK untuk mengawal atau memastikan agar pembayaran Asuransi Kresna kepada para nasabah dilakukan dengan sebaik-baiknya," kata Nurlaila.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan OJK masih membatasi operasi dari Kresna Life sembari perusahaan tersebut menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif.
Meski demikian, menurut dia, Kresna Life masih melakukan penyelesaian pembayaran kepada pemegang polis.
Baca juga: Kominfo tutup akses investasi ilegal termasuk Binomo
Baca juga: OJK siapkan'digital maturity assessment for bank'
Baca juga: Legislator minta OJK gerak cepat tindak pelanggaran industri jasa keuangan