Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan Kalimantan Tengah, Sakariyas melalui Wakil Bupati Sunardi N.T Litang mengatakan pihaknya bersama DPRD setempat telah menandatangani Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan empat raperda lain menjadi peraturan daerah.
"Sebelum ditetapkan menjadi perda (peraturan daerah), kelima raperda telah disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan fasilitasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan," kata Sunardi di Kasongan, Selasa.
Dijelaskannya, fasilitasi rancangan peraturan daerah tersebut bertujuan untuk diuji, apakah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila dinilai sesuai aturan maka raperda tersebut akan disampaikan kembali oleh gubernur dalam bentuk keputusan berupa hasil fasilitasi raperda.
Pengujian raperda yang dilakukan dalam rangka fasilitasi meliputi aspek teknis, material dan legalitas sehingga dapat disimpulkan lima raperda tersebut telah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini sangat penting dalam rangka memperkuat dasar hukum dalam upaya-upaya melindungi perempuan dan anak.
Dikatakannya juga, dalam rangka menetapkan kelima peraturan daerah tersebut, pemerintah daerah dan DPRD Katingan telah melaksanakan rapat kerja gabungan pada tanggal 18, 22 dan 23 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Pemkab Katingan tingkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa
"Sehingga pada akhirnya kelima raperda telah ditetapkan menjadi Perda Katingan pada sidang paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2022 DPRD Katingan," ucap dia.
Orang nomor dua di bumi Penyang Hinje Simpei itu menyampaikan kelima peraturan daerah tersebut adalah Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, Perda Bangunan Gedung, dan Perda Penyelenggaraan Kepemudaan.
Menurut Sunardi, dengan ditetapkan lima perda tersebut diharapkan diantaranya dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat, perempuan dan anak korban kekerasan dan memberikan advokasi hukum kepada masyarakat miskin sehingga menjadi lebih sadar hukum.
"Diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi," demikian Sunardi N.T Litang.
Baca juga: Ditpolairud imbau nelayan tak gunakan racun dan setrum saat tangkap ikan
Baca juga: Bupati ajak warga Katingan teladani para pahlawan
Baca juga: DPRD Katingan kaji tiru pajak dan retribusi ke DPRD Kotim
"Sebelum ditetapkan menjadi perda (peraturan daerah), kelima raperda telah disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan fasilitasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan," kata Sunardi di Kasongan, Selasa.
Dijelaskannya, fasilitasi rancangan peraturan daerah tersebut bertujuan untuk diuji, apakah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila dinilai sesuai aturan maka raperda tersebut akan disampaikan kembali oleh gubernur dalam bentuk keputusan berupa hasil fasilitasi raperda.
Pengujian raperda yang dilakukan dalam rangka fasilitasi meliputi aspek teknis, material dan legalitas sehingga dapat disimpulkan lima raperda tersebut telah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini sangat penting dalam rangka memperkuat dasar hukum dalam upaya-upaya melindungi perempuan dan anak.
Dikatakannya juga, dalam rangka menetapkan kelima peraturan daerah tersebut, pemerintah daerah dan DPRD Katingan telah melaksanakan rapat kerja gabungan pada tanggal 18, 22 dan 23 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Pemkab Katingan tingkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa
"Sehingga pada akhirnya kelima raperda telah ditetapkan menjadi Perda Katingan pada sidang paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2022 DPRD Katingan," ucap dia.
Orang nomor dua di bumi Penyang Hinje Simpei itu menyampaikan kelima peraturan daerah tersebut adalah Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, Perda Bangunan Gedung, dan Perda Penyelenggaraan Kepemudaan.
Menurut Sunardi, dengan ditetapkan lima perda tersebut diharapkan diantaranya dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat, perempuan dan anak korban kekerasan dan memberikan advokasi hukum kepada masyarakat miskin sehingga menjadi lebih sadar hukum.
"Diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi," demikian Sunardi N.T Litang.
Baca juga: Ditpolairud imbau nelayan tak gunakan racun dan setrum saat tangkap ikan
Baca juga: Bupati ajak warga Katingan teladani para pahlawan
Baca juga: DPRD Katingan kaji tiru pajak dan retribusi ke DPRD Kotim