Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, telah menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), sebagai peraturan daerah.
"Telah disetujuinya perda itu, saya harapkan keberadaan MHA dapat diakui dan dilindungi secara hukum," kata Bupati Gumas Jaya S Monong saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
Orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini menyebut, diakui dan dilindungi secara hukum yang dimaksud di sini adalah dalam rangka pelaksanaan adat istiadat, kearifan lokal, dan budaya.
Kemudian, tutur dia, dalam rangka pengakuan terhadap hak-hak kolektif masyarakat, pengembangan kehidupan tradisional masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada rapat paripurna kali ini Pemkab dan DPRD Gumas juga menyepakati Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan kabupaten tahun 2021-2036 ditetapkan menjadi perda.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan kabupaten tahun 2021-2036 maka perangkat daerah terkait diminta melaksanakan perda tersebut dengan sebaik-baiknya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
”Ini juga akan mendorong pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat, agar mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, serta global,” beber suami dari Mimie Mariatie ini.
Baca juga: Bupati Gumas minta PGIS bantu pemerintah dalam pembinaan jemaat
Menurut ayah dari Zefanya Naila dan Ester Gloria ini, disetujuinya dua raperda tadi merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan, dan selanjutnya akan segera disampaikan ke Gubernur Kalteng untuk dievaluasi.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gumas Evandi menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sumbangan pikiran dari pihak eksekutif melalui penjelasan-penjelasan dan tukar pendapat, saat rapat pembahasan terkait kedua raperda tadi.
“Itu merupakan masukan yang berharga, untuk perluasan wawasan dan penyempurnaan dari dua buah raperda yang diajukan, sehingga menuju hasil seperti yang kita harapkan bersama,” demikian Evandi.
Baca juga: Terima SK, Wabup minta PPPK di Gumas lebih semangat bekerja
Baca juga: Legislator harapkan AKR jadi wadah gali potensi remaja Gumas
"Telah disetujuinya perda itu, saya harapkan keberadaan MHA dapat diakui dan dilindungi secara hukum," kata Bupati Gumas Jaya S Monong saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
Orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini menyebut, diakui dan dilindungi secara hukum yang dimaksud di sini adalah dalam rangka pelaksanaan adat istiadat, kearifan lokal, dan budaya.
Kemudian, tutur dia, dalam rangka pengakuan terhadap hak-hak kolektif masyarakat, pengembangan kehidupan tradisional masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada rapat paripurna kali ini Pemkab dan DPRD Gumas juga menyepakati Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan kabupaten tahun 2021-2036 ditetapkan menjadi perda.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan kabupaten tahun 2021-2036 maka perangkat daerah terkait diminta melaksanakan perda tersebut dengan sebaik-baiknya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
”Ini juga akan mendorong pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat, agar mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, serta global,” beber suami dari Mimie Mariatie ini.
Baca juga: Bupati Gumas minta PGIS bantu pemerintah dalam pembinaan jemaat
Menurut ayah dari Zefanya Naila dan Ester Gloria ini, disetujuinya dua raperda tadi merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan, dan selanjutnya akan segera disampaikan ke Gubernur Kalteng untuk dievaluasi.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gumas Evandi menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sumbangan pikiran dari pihak eksekutif melalui penjelasan-penjelasan dan tukar pendapat, saat rapat pembahasan terkait kedua raperda tadi.
“Itu merupakan masukan yang berharga, untuk perluasan wawasan dan penyempurnaan dari dua buah raperda yang diajukan, sehingga menuju hasil seperti yang kita harapkan bersama,” demikian Evandi.
Baca juga: Terima SK, Wabup minta PPPK di Gumas lebih semangat bekerja
Baca juga: Legislator harapkan AKR jadi wadah gali potensi remaja Gumas