Titi DJ & Andra Ramadhan luncurkan lagu baru NFT di platform Netra

Kamis, 14 April 2022 16:39 WIB

Jakarta (ANTARA) - Titi DJ & Andra Ramadhan merilis lagu baru dalam bentuk non-fungible token (NFT) di platform Netra, yakni "To Lose" dan "You’re not Alone".

"Dengan merilis lagu “To Lose” sebagai NFT di Netra, lagu yang merupakan tantangan dari netizen ini dapat dimiliki oleh netizen juga. Jadi bisa dibilang ini lagu dari netizen untuk netizen," kata Titi DJ dalam siaran pers, Kamis.

Artinya, jika Anda membeli NFT berjudul "To Lose" yang menampilkan patung marmer bergambar wajah Titi DJ di situs netra.live, maka Anda akan mendapatkan sebagian keuntungan setiap kali lagu "To Lose" diputar di berbagai platform streaming seperti Spotify, Youtube, Apple Music, TikTok, dan sebagainya.

Andra Ramadhan Project juga mengenalkan NFT pertamanya melalui single “You’re not Alone” yang tersedia di seluruh platform streaming musik digital, dan bisa dimiliki netizen melalui NFT.

Baca juga: Ukraina hadirkan NFT 'Museum of War' untuk galang dana

Bryan Blanc, COO Netra, kemudian mempresentasikan roadmap beserta fitur-fitur yang akan ada di platform Netra, mulai dari teknologi royalty-sharing yang semakin transparan, 1 of 1 NFT Auction, hingga tiket NFT profit-sharing.

Fitur Netra NFT Auction 1 of 1 akan dicoba pertama kali oleh Indra Lesmana pada akhir bulan ini, dengan album EP yang berjudul “In The Moment”. Album EP itu terdiri dari empat lagu yang direkam langsung pada konser solo piano.

Selain menawarkan 30 persen royalty-sharing, Indra Lesmana juga memberi bonus tiket VIP untuk konsernya yang akan datang kepada pemenang lelang NFT tersebut.

“Dengan positifnya dukungan untuk gerakan decentralized music ini, kami akan terus berjuang dan akan terus berinovasi untuk membantu musisi dan memajukan ekosistem musik tanah air.” Ungkap Setiawan Winarto selaku CEO Netra.

Baca juga: Kreator 'Bored Ape' kantongi Rp6,4 triliun untuk kembangkan metaverse

Cara membeli NFT Netra

Netra merupakan platform royalty-sharing NFT musik yang memanfaatkan teknologi blockchain dan prinsip desentralisasi untuk menjamin transparansi serta kredibilitas royalti yang didapatkan dari streaming musik.

Dengan menerapkan prinsip desentralisasi, keuntungan yang diperoleh melalui streaming musik akan langsung ditransfer ke musisi dan penggemar yang memiliki NFT sebagai pemangku kepentingan tanpa intervensi pihak ketiga.

Bagaimana cara membeli NFT Netra? Pertama, install Metamask dan tambahkan network Polygon, kedua transfer Polygon ke alamat wallet metamask dari crypto exchange seperti Tokocrypto.

Ketiga, hubungkan wallet di website https://netra.live, keempat tekan tombol mint di NFT yang ingin dibeli, kelima, setelah berhasil membeli, Anda akan dapat klaim royalti musik setelah 3 bulan.

Baca juga: AZNverse merilis 10.000 koleksi NFT kekayaan budaya komunitas Asia

Baca juga: Eiger siap hadirkan koleksi NFT 'Riki The Tiger'

Baca juga: 'Vending Machine' NFT pertama ada di New York

Pewarta : Alviansyah Pasaribu
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

DPRD Seruyan minta ASN di desa disiplin jalankan tugas

05 December 2024 23:03 Wib

DPRD Seruyan soroti nakes dan guru yang tak betah bertugas di desa

03 December 2024 12:52 Wib

Legislator Seruyan harap nakes dan guru beri kinerja terbaik saat di daerah terpencil

03 December 2024 12:37 Wib

DPRD Seruyan siap perjuangkan aspirasi rakyat

02 December 2024 14:43 Wib

Peningkatan infrastruktur jadi prioritas di Dapil III Seruyan

02 December 2024 10:06 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 14 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib