Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Disk Jockey (DJ) Joice dan tiga temannya menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barang bukti narkotika," kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman di Jakarta, Selasa.
Keempat tersangka inisial AC atau J yang berprofesi sebagai DJ, kedua IS, ketiga NU, keempat inisial FE, jelas Billy.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan nama asli DJ inisial J tersebut adalah Joice.
Saat itu mereka ditangkap pada Senin (27/6) pukul 12.30 WIB di kosan Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pada awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai para tersangka yang memakai narkoba.
Kemudian, saat digeledah polisi menemukan barang bukti diantaranya berupa narkoba jenis sabu, alat hisap atau bong, dua plastik klip kecil berisi sabu, dan barang bukti psikotropika lainnya.
Para tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari Jakarta Timur dan menggunakannya sejak tahun 2018. Alasan pemakaian narkoba untuk mendapat ketenangan, kepuasan, dan kebahagiaan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 127 UU no 35 tahun 2009.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan pendalaman terhadap keempat tersangka tersebut terkait penyalahgunaan narkoba.