Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,5 kilogram dari Malaysia ke Indonesia di perairan sekitar Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Batam.
"Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EH (40)," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa.
Ia menyampaikan penggagalan penyelundupan sabu berikut tersangka EH berlangsung pada Sabtu (9/4).
Polisi menyita 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merek Guanyinwang seberat 31,5 kilogram.
Modus pelaku memasukkan sabu ke dalam fiber guna mengelabui jika ada pemeriksaan petugas di laut, paparnya.
"Tersangka langsung menjemput sabu ke Malaysia menggunakan kapal cepat," ujar Kapolresta.
Benda terlarang itu, katanya, dipesan dua pemesan dari Tanjung Batu, Kundur, dan Kabupaten Karimun. Kedua pemesan tersebut kini tengah diburu Tim Satresnarkoba Polresta Barelang.
"Rencananya sabu itu akan diedarkan di Tanjung Batu dan Karimun," ungkap Kapolres.
Kapolres menyampaikan tersangka EH mendapat upah Rp10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan. Bahkan ia telah memperoleh pembayaran uang muka senilai Rp3 juta.
Tersangka EH dan barang bukti sabu seberat 31,5 kilogram telah ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka EH dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EH (40)," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa.
Ia menyampaikan penggagalan penyelundupan sabu berikut tersangka EH berlangsung pada Sabtu (9/4).
Polisi menyita 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merek Guanyinwang seberat 31,5 kilogram.
Modus pelaku memasukkan sabu ke dalam fiber guna mengelabui jika ada pemeriksaan petugas di laut, paparnya.
"Tersangka langsung menjemput sabu ke Malaysia menggunakan kapal cepat," ujar Kapolresta.
Benda terlarang itu, katanya, dipesan dua pemesan dari Tanjung Batu, Kundur, dan Kabupaten Karimun. Kedua pemesan tersebut kini tengah diburu Tim Satresnarkoba Polresta Barelang.
"Rencananya sabu itu akan diedarkan di Tanjung Batu dan Karimun," ungkap Kapolres.
Kapolres menyampaikan tersangka EH mendapat upah Rp10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan. Bahkan ia telah memperoleh pembayaran uang muka senilai Rp3 juta.
Tersangka EH dan barang bukti sabu seberat 31,5 kilogram telah ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka EH dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.