Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah beserta jajaran Satlantas Polres akan menindak tegas secara hukum, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk Over Dimension dan Overload (ODOL) yang melintas di wilayah hukumnya.

"Truk ODOL tentunya dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang nantinya akan sangat berdampak fatal. Sebab, saat ini kami sudah menindak tegas sebanyak 1.839 pelanggar ODOL selama dua bulan ini," kata Ditlantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Pol Heru Sutopo di Palangka Raya, Rabu.

Ia mengatakan, penindakan terhadap kendaraan ODOL ini dilakukan karena berbahaya bagi pengguna jalan lain, termasuk kepada pengendara itu sendiri.

Kendaraan ODOL ini juga dinilai berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan.

Oleh sebab itu, Ditlantas dan Satlantas di provinsi setempat gencar melakukan penindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan tersebut.

"Kita juga sudah memberikan arahan dan petunjuk bagi seluruh jajaran Satlantas yang ada di Kalteng, baik melalui lisan maupun bersurat untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL," ucapnya. 

Perwira berpangkat melati tiga itu juga menegaskan, kegiatan yang dilakukan Ditlantas dan jajaran tentunya merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menertibkan persoalan tersebut.

Penertiban kendaraan tersebut, juga tentunya untuk mendukung program pemerintah, agar Indonesia bebas ODOL di 2023. Terlebih saat ini tidak lama lagi, akan menghadapi gelombang arus mudik dan arus balik Lebaran 1443 Hijriah.

"Kami mengimbau kepada pengguna jalan khususnya para sopir truk, jangan membawa barang melebihi kapasitas, untuk keselamatan kita bersama," katanya.

Aktivitas penindakan terhadap sopir truk karena melanggar ODOL, juga sudah dilakukan Ditlantas Polda Kalteng. Bahkan pihaknya tidak pernah pandang bulu terhadap pelanggar yang melakukan kesalahan di jalan.
 

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024