Dishub Kalteng inspeksi angkutan perkebunan tekan truk 'ODOL'

id Pemprov kalteng, angkutan perkebunan, angkutan pertambangan, perkebunan, lamandau, kalteng, odol, over dimension over lo

Dishub Kalteng inspeksi angkutan perkebunan tekan truk 'ODOL'

Dokumentasi-Inspeksi dan pembinaan terhadap angkutan perkebunan maupun pertambangan di Kabupaten Lamandau belum lama ini. ANTARA/HO-Dishub Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) -
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan inspeksi ke lapangan terhadap angkutan perkebunan maupun pertambangan yang melintas di sejumlah daerah untuk menekan pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL).
 
"Di antaranya kami sudah laksanakan di Kabupaten Lamandau, selain sebagai upaya menekan pelanggaran 'ODOL', juga sekaligus pembinaan kepada perusahaan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy di Palangka Raya, Senin.
 
Berdasarkan hasil lapangan, masih banyak ditemukan pelanggaran angkutan barang seperti pelanggaran STNK, KIR, muatan berlebih hingga pelanggaran dimensi.
 
Yulindra menjabarkan, dalam pemberian teguran atau sanksi, pemprov mendorong pemkab untuk menindaklanjuti hasil temuan di lapangan, sebab kewenangan untuk menghentikan operasi perusahaan ada pada bupati.
 
"Kami minta dari hasil temuan itu direkap semua dan buat surat teguran atau peringatan pertama, namun jika hingga teguran kedua dan ketiga tetap tidak taat, maka sesuai surat edaran dari gubernur diminta untuk mencabut izin operasinya," jelasnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng berniat jadikan KPRI panutan koperasi modern
 
Pemprov siap mendampingi pemkab untuk melakukan penertiban ini di lapangan. Adapun inspeksi yang telah dilakukan tersebut, dengan mengunjungi beberapa perusahaan seperti PT. Kapuas Prima Coal (tambang bijih besi), PT. First Lamandau Timber International (TBS), PT. Pilar Wana Persada (TBS), PT. Nirmala Argo Lestari (TBS), dan PT. Satria Hupa Sarana.
 
Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi kepada manajer operasional maupun supervisi, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan angkutan barang di lapangan.
 
Menurutnya selain penegakan hukum di jalan, juga sangat diperlukan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik barang, termasuk perusahaan besar swasta (PBS) agar tertib dan mengikuti aturan yang ada, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas serta terjaga-nya kondisi jalan umum.
 
"Oleh karena itu tingginya aktivitas angkutan tambang, perkebunan maupun kehutanan di jalan umum memerlukan perhatian khusus," tuturnya.
 
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melaksanakan kegiatan serupa di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, dan akan berlanjut ke kabupaten lainnya di wilayah Kalteng secara bergantian.

Baca juga: Kalteng tingkatkan penyelenggaraan DAK Fisik melalui penajaman tematik