Bupati Kotim keluarkan kebijakan tegas terhadap kendaraan ODOL dan luar Kalteng

id Bupati Kotim keluarkan kebijakan tegas terhadap kendaraan ODOL dan luar Kalteng, kalteng, Johny Tangkere, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

Bupati Kotim keluarkan kebijakan tegas terhadap kendaraan ODOL dan luar Kalteng

Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Johny Tangkere saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kotim, Senin (18/7/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor mengeluarkan surat edaran tegas yang secara khusus ditujukan terhadap kendaraan "over dimension overload" (ODOL) dan kendaraan dari luar provinsi atau bernomor polisi non KH. 

"Kami berharap semua mematuhi ini. Tolong hargai pemerintah daerah. Kalau tidak mau mengikuti aturan di daerah ini, lebih baik tidak usah berusaha di sini. Ini demi kepentingan masyarakat luas," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Johny Tangkere di Sampit, Senin. 

Penegasan itu disampaikan Johny saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD. Menurutnya, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor telah mengeluarkan surat edaran terkait penertiban dan pengendalian kendaraan ODOL dan non KH tersebut. 

Kebijakan tegas itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor :550/ 12 /DISHUB/VI/2022 tentang Tertib Penggunaan Kendaraan Angkutan Barang dan Alat Berat Serta Pengendalian Kendaraan Angkutan Barang yang Melebihi Muatan (Over Loading) dan (Over Dimension) di Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kegiatan operasional pengangkutan barang dan alat berat dengan menggunakan kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, masih banyak ditemukan kendaraan angkutan barang bernomor polisi Non Kalimantan Tengah (Non KH). 

Selain itu banyak juga ditemukan kendaraan angkutan barang yang tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala pada UPTD Pengujian Kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Begitu pula, banyak pelanggaran atas muatan berlebih (over loading) dan pelanggaran ukuran lebih (over dimension) kendaraan angkutan barang. 

Bupati menegaskan, pemilik kendaraan angkutan barang wajib memutasikan kendaraan yang masih bernomor polisi Non Kalimantan Tengah (Non KH) ke Nomor Polisi Kabupaten Kotawaringin Timur (KH - F).

Kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan wajib dalam keadaan laik jalan dibuktikan dengan kartu hasil uji berkala yang masih berlaku. Bagi kendaraan yang belum melakukan uji berkala kendaraan, agar segera melakukan pengujian kendaraan bermotor pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca juga: Pemkab Kotim diminta pertimbangkan masa kerja tenaga kontrak

Perusahaan besar swasta yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan kayu, agar tidak memberikan pekerjaan pengangkutan hasil produksi perusahaan kepada pengusaha angkutan atau transportir yang kendaraannya tidak bernomor polisi Kalimantan Tengah (KH) dan tidak memiliki kartu bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor yang masih berlaku.

Pemilik kendaraan angkutan barang wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu melalui Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah atau Samsat Sampit maupun bank yang direkomendasikan untuk pembayaran pajak.

Muatan barang yang diangkut wajib memperhatikan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) sebagaimana yang tertera pada Kartu Uji Kendaraan Bermotor serta tidak melakukan penambahan terhadap dimensi kendaraan.

Hal itu untuk menjaga infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini juga untuk mencegah kerusakan lebih cepat sehingga berakibat pada kerugian negara berupa membengkaknya biaya pemeliharaan jalan dan jembatan akibat pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih. 

Kebijakan itu juga untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi korban fatalitas kecelakaan lalu lintas, 

Dijelaskan, saat ini di Kabupaten Kotawaringin Timur kelas jalan tertinggi yaitu kelas III. Sesuai amanat Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Bupati juga mengingatkan, perusahaan dan atau penjualan kendaraan bermotor (dealer) yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dilarang memproduksi, merakit dan melayani pembelian kendaraan mobil barang yang tidak sesuai dengan kelas jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kalau tidak mau mematuhi aturan di daerah ini, kami mengusulkan agar izin perusahaannya dicabut saja. Kita ini demi kepentingan yang lebih luas yaitu masyarakat," tegas Johny Tangkere. 

Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab tindak lanjuti hasil reses

Baca juga: Bupati Halikinnor dipercaya jabat Ketua PDIP Kotim

Baca juga: Pemkab Kotim alokasikan Rp1 miliar bantu mahasiswa