UPPKB Jembatan Timbang Pasar Panas tertibkan angkutan barang khusus berbahaya

id Uppkb pasar panas, tilang angkutan bbm, pasar panas, jembatan timbang, perhubungan, tamiang layang, bartim, barito timur, odol

UPPKB Jembatan Timbang Pasar Panas tertibkan angkutan barang khusus berbahaya

Kepala UPPKB Pasar Panas Akhiriansyah memperlihatkan angkutan BBM yang tidak memiliki izin angkutan berbahaya, sehingga terpaksa diberikan tilang di Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima, Rabu (12/6/2023). (ANTARA/HO-UPPKB Pasar Panas)

Tamiang Layang (ANTARA) - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB Jembatan Timbang Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah saat ini sedang gencar-gencarnya menertibkan angkutan khusus berbahaya.

“Sesuai dengan aturan maka memang harus ditertibkan. Sebelumnya selama kurang lebih dua tahun sudah dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Kepala UPPKB Jembatan Timbang Pasar Panas, Akhiriansyah di Tamiang Layang, Kamis.

Dia menjelaskan, aturan yang digunakan yakni Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan.

"Aturan tersebut menyebutkan bahwa angkutan barang khusus ada dua jenis, yakni barang berbahaya dan barang tidak berbahaya," terangnya.

Barang berbahaya dimaksud adalah barang yang memiliki sifat mudah terbakar, mudah meledak, gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu, cairan mudah menyala, padatan mudah menyala, bahan penghasil oksidan, racun dan bahan yang mudah menular, barang yang bersifat radioaktif, barang yang bersifat korosif dan atau barang khusus berbahaya lainnya.

Sedangkan barang khusus tidak berbahaya seperti benda yang berbentuk curah atau cair, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup dan atau alat berat.

“Yang gencar kita tertibkan saat ini pada angkutan barang khusus berbahaya. Untuk di wilayah kita pada umumnya angkutan BBM dan aspal,” terangnya.

Baca juga: Pemkab Bartim tingkatkan kompetensi pelaku UMKM agar mampu bersaing

Ditegaskan Akhiriansyah, jika tidak memiliki izin terpaksa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pemberian surat tilang.

Dia pun meminta semua pihak terutama para pengendara atau sopir yang masuk wilayah Kalteng di wilayah Barito Timur agar memasukkan kendaraannya ke areal UPPKB untuk memudahkan pemeriksaan.

Baca juga: KPU Bartim proses PAW anggota DPRD

Baca juga: KPU: Lima bacaleg di Bartim tidak memenuhi syarat

Baca juga: Realisasi PAD Bartim per Juni 2023 sebesar 11,76 persen