Realisasi PAD Bartim per Juni 2023 sebesar 11,76 persen
Tamiang Layang (ANTARA) - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah setempat per Juni 2023 adalah sebesar 11,76 persen atau Rp23,539 miliar dari target Rp200 miliar.
“Data informasi tersebut sesuai dengan yang dirangkum Bapenda Barito Timur per Januari hingga Juni atau semester I 2023,” kata Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, PAD tersebut berdasarkan empat sektor pendapatan yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Realisasi berdasarkan sektor pendapatan yakni sektor pajak daerah dari target Rp41,335 miliar bisa direalisasikan Rp5,138 miliar atau 12,43 persen, dan sektor retribusi daerah dari target Rp37,225 miliar mampu direalisasikan Rp1,111 miliar atau 2,99 persen.
Sedangkan sektor hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan realisasinya 0,02 persen atau Rp12,169 juta dari target Rp 59,493 miliar, sedangkan sektor lain-lain PAD yang sah target dari target Rp62,038 miliar berhasil terealisasi sebesar Rp17,277 miliar atau 27,85 persen.
Sedangkan pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah ada tiga bagian, yakni bagian pertama pada pendapatan transfer pemerintah pusat dari target Rp892,240 miliar terealisasi sebanyak 47,30 persen atau senilai Rp422,007 miliar.
Baca juga: Karang Taruna diminta jadi pelopor jauhkan pemuda Bartim dari narkoba
Pada bagian kedua yakni pendapatan transfer antar daerah dari target Rp50,497 miliar terealisasi Rp33,057 miliar atau 65,46 persen, serta pada lain-lain pendapatan daerah yang sah dari target Rp20,044 miliar terealisasi sebesar Rp6,765 miliar atau 33,75 persen.
“Data tersebut merupakan data realisasi pendapatan Kabupaten Barito Timur untuk semester I (pertama). Data itu jika disandingkan dengan data BPKAD mungkin ada perbedaan, karena ada data yang belum dimasukkan ke dalam aplikasi SIMDA pada BPKAD,” jelasnya.
Bapenda Barito Timur terus mengupayakan target yang ada yakni di sektor pajak. Selanjutnya juga terus dilakukan penyusunan regulasi tentang pajak dan retribusi Daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Bapenda Barito Timur terus menyusun potensi pajak dan retribusi dengan melibatkan wajib pajak dan sejumlah SOPD teknis lainnya penghasil retribusi, serta melaksanakan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang berhubungan dengan Bapenda Barito Timur.
“Baik SOPD atau instansi pengelola retribusi, vertikal dan juga masyarakat yang beriringan dengan peningkatan sumber daya pemungut pajak dan juga pengelola retribusi,” tutur Suma.
Kini Bapenda Barito Timur juga berinovasi dalam hal memberikan kemudahan pendaftaran dan pembayaran pajak secara online dan pemungutan retribusi dengan sistem online yang bekerja sama dengan bank RKUD agar PAD yang diterima langsung bisa masuk ke kas daerah.
“Ini untuk mengurangi penyalahgunaan dana hasil PAD. dengan sistem non-tunai melalui aplikasi pembayaran online maka PAD diharapkan akan meningkat,” kata Suma.
Tambahnya, pendaftaran wajib pajak online maka akan memudahkan wajib pajak di luar Kabupaten Barito Timur untuk melaporkan diri. Bapenda Barito Timur sudah memiliki e-BPHTB, aplikasi SIMPATDA untuk sembilan pajak daerah dan e-retribusi untuk retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar, dan parkir.
“Saat ini sedang dalam tahap finalisasi dengan bank RKUD untuk sistem online dan juga sosialisasinya,” demikian Suma Wara Maharati.
Baca juga: Bupati Bartim ajak masyarakat budayakan tertib berlalu lintas
Baca juga: Bupati: Pemkab telah alokasikan anggaran cukup besar tuntaskan infrastruktur di Bartim
Baca juga: Legislator Bartim dukung penataan lokasi wisata Nariuk
“Data informasi tersebut sesuai dengan yang dirangkum Bapenda Barito Timur per Januari hingga Juni atau semester I 2023,” kata Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, PAD tersebut berdasarkan empat sektor pendapatan yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Realisasi berdasarkan sektor pendapatan yakni sektor pajak daerah dari target Rp41,335 miliar bisa direalisasikan Rp5,138 miliar atau 12,43 persen, dan sektor retribusi daerah dari target Rp37,225 miliar mampu direalisasikan Rp1,111 miliar atau 2,99 persen.
Sedangkan sektor hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan realisasinya 0,02 persen atau Rp12,169 juta dari target Rp 59,493 miliar, sedangkan sektor lain-lain PAD yang sah target dari target Rp62,038 miliar berhasil terealisasi sebesar Rp17,277 miliar atau 27,85 persen.
Sedangkan pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah ada tiga bagian, yakni bagian pertama pada pendapatan transfer pemerintah pusat dari target Rp892,240 miliar terealisasi sebanyak 47,30 persen atau senilai Rp422,007 miliar.
Baca juga: Karang Taruna diminta jadi pelopor jauhkan pemuda Bartim dari narkoba
Pada bagian kedua yakni pendapatan transfer antar daerah dari target Rp50,497 miliar terealisasi Rp33,057 miliar atau 65,46 persen, serta pada lain-lain pendapatan daerah yang sah dari target Rp20,044 miliar terealisasi sebesar Rp6,765 miliar atau 33,75 persen.
“Data tersebut merupakan data realisasi pendapatan Kabupaten Barito Timur untuk semester I (pertama). Data itu jika disandingkan dengan data BPKAD mungkin ada perbedaan, karena ada data yang belum dimasukkan ke dalam aplikasi SIMDA pada BPKAD,” jelasnya.
Bapenda Barito Timur terus mengupayakan target yang ada yakni di sektor pajak. Selanjutnya juga terus dilakukan penyusunan regulasi tentang pajak dan retribusi Daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Bapenda Barito Timur terus menyusun potensi pajak dan retribusi dengan melibatkan wajib pajak dan sejumlah SOPD teknis lainnya penghasil retribusi, serta melaksanakan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang berhubungan dengan Bapenda Barito Timur.
“Baik SOPD atau instansi pengelola retribusi, vertikal dan juga masyarakat yang beriringan dengan peningkatan sumber daya pemungut pajak dan juga pengelola retribusi,” tutur Suma.
Kini Bapenda Barito Timur juga berinovasi dalam hal memberikan kemudahan pendaftaran dan pembayaran pajak secara online dan pemungutan retribusi dengan sistem online yang bekerja sama dengan bank RKUD agar PAD yang diterima langsung bisa masuk ke kas daerah.
“Ini untuk mengurangi penyalahgunaan dana hasil PAD. dengan sistem non-tunai melalui aplikasi pembayaran online maka PAD diharapkan akan meningkat,” kata Suma.
Tambahnya, pendaftaran wajib pajak online maka akan memudahkan wajib pajak di luar Kabupaten Barito Timur untuk melaporkan diri. Bapenda Barito Timur sudah memiliki e-BPHTB, aplikasi SIMPATDA untuk sembilan pajak daerah dan e-retribusi untuk retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar, dan parkir.
“Saat ini sedang dalam tahap finalisasi dengan bank RKUD untuk sistem online dan juga sosialisasinya,” demikian Suma Wara Maharati.
Baca juga: Bupati Bartim ajak masyarakat budayakan tertib berlalu lintas
Baca juga: Bupati: Pemkab telah alokasikan anggaran cukup besar tuntaskan infrastruktur di Bartim
Baca juga: Legislator Bartim dukung penataan lokasi wisata Nariuk