KPU Bartim proses PAW anggota DPRD

id KPU Bartim proses PAW anggota DPRD, kalteng, bartim, dprd bartim, kpu bartim

KPU Bartim proses PAW anggota DPRD

Ketua KPU Barito Timur, Andy A Gandrung. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang  (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah telah menerima surat usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Barito Timur periode 2019-2024.

“Kita sudah menerima usulannya tersebut beberapa waktu lalu dan kita pun sudah melaksanakan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua KPU Barito Timur, Andy A Gandrung di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, KPU Barito Timur juga melakukan pengecekan ke Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW) untuk mengetahui  perolehan suara pada Pemilu 2019 di Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Barito Timur III, Kabupaten Barito Timur.

Dari SIMPAW tersebut diketahui perolehan suara terbanyak kedua atas nama Sunin. Namun, kata Andy, diketahui yang bersangkutan sudah meninggal dan dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dunia dari yang berwenang dan disampaikan ke KPU Barito Timur.

Surat terbanyak ketiga yakni Kusno. KPU Barito Timur sudah melakukan verifikasi apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak serta apakah masih pengurus atau terdaftar sebagai anggota Partai Gerindra.

Baca juga: KPU: Lima bacaleg di Bartim tidak memenuhi syarat

“Kita sudah sampaikan hasil pleno, termasuk apakah penggantinya masih memenuhi syarat atau tidak,” kata Andy.

Dijelaskan Andy, KPU Barito Timur secara resmi telah menyampaikan balasan surat DPRD Barito Timur  terkait usulan pergantian almarhum Cilikman Jakri dengan Kusno.

Untuk proses selanjutnya, DPRD Barito Timur kemudian akan menyampaikan surat penyampaian nama calon pengganti tersebut ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk proses selanjutnya.

Seperti diketahui, formasi anggota DPRD Barito Timur lengkap yakni 25 orang. Anggota DPRD Barito Timur dari Gerindra meninggal dunia pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 02.30 WIB dikarenakan sakit.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, pihak DPRD Barito Timur mengirim surat ke KPU Barito Timur untuk proses PAW anggota dewan.

Baca juga: Realisasi PAD Bartim per Juni 2023 sebesar 11,76 persen

Baca juga: Karang Taruna diminta jadi pelopor jauhkan pemuda Bartim dari narkoba

Baca juga: Bupati Bartim ajak masyarakat budayakan tertib berlalu lintas