UPPKB Pasar Panas Barito Timur terapkan tilang

id UPPKB Pasar Panas terapkan tilang,Barito Timur,Bartim,Angkutan ,Tamiang Layang

UPPKB Pasar Panas Barito Timur terapkan tilang

Koordinator Satuan Pelaksana UPPKB Pasar Panas Akhiriansyah memperlihatkan surat tilang bagi kendaraan bermuatan melebihi ambang batas di Tamiang Layang, Selasa (12/11/2019). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Pasar Panas Kabupaten Barito Kalimantan Tengah sudah menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.



Kordinator Satuan Pelaksana UPPKB Pasar Panas Akhiriansyah mengatakan, jembatan timbang yang berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Wilayah Kalimantan Tengah, Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan telah melengkapi sarana perangkat Jembatan Timbang Online (JTO).



"Dengan adanya JTO, maka beban muatan akan terlihat secara otomatis. Jika kelebihan muatan melebihi abang batas maka akan diberikan sanksi tilang," kata Akhiriansyah di Tamiang Layang, Selasa.



Menurutnya, dengan terpasangnya perangkat JTO sejak lebih satu bulan ini memudahkan petugas timbang memantau beban muatan dan untuk melakukan penilangan terhadap pengendara yang melebihi muatan dan kategori pelanggaran.



JTO akan membuat data muatan, kelebihan muatan dan persentase kelebihan muatan. Data tersebut akan disandingkan dengan buku uji kendaraan atau KIR. 



Ditambahkan mantan Korsatpel UPPKB Anjir Serapat itu, sanksi yang bisa diberikan ada berbagai jenis, namun pada umumnya hanya kelebihan muatan. Ambang batas atau toleransi kelebihan muatan non pangan yakni 40 persen, sedangkan angkutan pangan atau  sembilan bahan pokok diberi toleransi hingga 50 persen.



Jika melebihi ambang batas atau batas toleransi, maka akan diberikan sanksi tilang sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Pembayaran denda tilang akan dibayarkan langsung oleh warga ke kas Negara. Besaran biaya denda akan dilihat sesuai pasal yang dilanggar dan putusan majelis hakim.



Akhiriansyah mewajibkan kendaraan muatan mulai dari pikap atau truk maupun kendaraan muatan lainnya, masuk UPPKB atau jembatan timbang sehingga diketahui jumlah beban muatannya dan sebagai data lalu lintas kendaraan bermuatan.



"Kedepan, UPPKB Pasar Panas akan dilengkapi kamera CCTV. Kendaraan muatan yang kelebihan muatan akan terdata mulai dari jenis kendaraan dan nomor kendaraan. Data tersebut akan diserahkan ke Polri untuk dilakukan penindakan," demikian Akhiriansyah.