Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda yang berbeda dipimpin Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, anggota dewan dan pejabat lainnya di Muara Teweh, Kamis.

Tiga agenda yang dibahas yakni penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021, kemudian penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai raperda tentang penyelenggaraan pengembangan anak usia dini.

Kemudian penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD mengenai raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan.

Dalam agenda pertama seluruh anggota dewan menyetujui Keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2022 tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021 yang kemudian ditandatangani oleh Ketua DPRD Barito Utara.

Agenda kedua diisi dengan penyampaian pandangan masing-masing fraksi terhadap raperda penyelenggaraan pengembangan anak usia dini yang nantinya jawaban pemerintah terhadap pandangan umum  fraksi-fraksi.

Sedangkan pada agenda ketiga, Bupati Barito Utara yang diwakili Wakil Bupati Sugianto Panala Putra membacakan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan.

Dalam pidatonya Bupati menyampaikan bahwa pungutan yang berasal dari sumber pajak dan retribusi daerah khususnya dari tenaga kerja asing sudah maksimal dengan tetap memperhatikan tenaga kerja lokal.
 

Pewarta : Kasriadi
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025