Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyerahkan zakat fitrah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian tersebut sebesar Rp1,1 miliar (Rp1.199.253.231,00) kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah menunaikan kewajiban berzakat," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Sebelum menyerahkan zakat ke Baznas, Kemenkumham telah mengimbau jajarannya untuk menunaikan kewajiban zakat yang kemudian disalurkan secara bersama-sama. Tujuannya dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur, serta berdampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita berharap dana zakat ini digunakan sebaik-baiknya untuk membantu saudara-saudara kita, terutama yang mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19," ujar Prof. Eddy sapaan akrabnya.
Selain sebuah kewajiban bagi umat Islam, kata dia, zakat juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang positif bagi para mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
"Saya mengajak para muzaki, para pemberi zakat untuk menyalurkan zakat melalui Baznas supaya lebih aman, lebih teratur, dan bisa benar-benar tepat penyalurannya kepada para mustahik," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdum menyebutkan beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah meresmikan Gerakan Cinta Zakat yang mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak, dan sedekah serta memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Pada tahun 2021, kata dia, total zakat yang berhasil dikumpulkan lembaga tersebut termasuk lembaga khusus, naik hampir 40 persen. Hal itu tidak lepas dari dukungan Presiden dan para menteri untuk menyalurkan zakat ke Baznas.
"Terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah menunaikan kewajiban berzakat," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Sebelum menyerahkan zakat ke Baznas, Kemenkumham telah mengimbau jajarannya untuk menunaikan kewajiban zakat yang kemudian disalurkan secara bersama-sama. Tujuannya dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur, serta berdampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita berharap dana zakat ini digunakan sebaik-baiknya untuk membantu saudara-saudara kita, terutama yang mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19," ujar Prof. Eddy sapaan akrabnya.
Selain sebuah kewajiban bagi umat Islam, kata dia, zakat juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang positif bagi para mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
"Saya mengajak para muzaki, para pemberi zakat untuk menyalurkan zakat melalui Baznas supaya lebih aman, lebih teratur, dan bisa benar-benar tepat penyalurannya kepada para mustahik," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdum menyebutkan beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah meresmikan Gerakan Cinta Zakat yang mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak, dan sedekah serta memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Pada tahun 2021, kata dia, total zakat yang berhasil dikumpulkan lembaga tersebut termasuk lembaga khusus, naik hampir 40 persen. Hal itu tidak lepas dari dukungan Presiden dan para menteri untuk menyalurkan zakat ke Baznas.