Muara Teweh (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengeluarkan ketetapan pembayaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah sebesar Rp37.500 hingga Rp65.000 per orang.
"Ketetapan besaran Zakat Fitrah ini berlaku untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara Abdul Majid Rahimi di Muara Teweh, Kamis.
Menurut Majid, ketetapan zakat ini sedang diedarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid dan langgar dalam kota Muara Teweh, kepala dinas/instansi, dan kepala kantor urusan agama kecamatan di Barito Utara.
Selain itu, kata dia, Kemenag juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan 2024.
Zakat yang ditetapkan itu, kata dia, untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa apabila diganti dengan uang seperti beras terbaik dan sejenisnya (berdasarkan PMA No 52 tahun 2014) sesuai makanan pokok setempat dengan tiga pilihan apabila diuangkan untuk beras terbaik 2,5 Kg x Rp26.000 = Rp65.000 per jiwa, beras menengah 2,5 kg x Rp18.000 = Rp45.000 dan beras terendah 2,5 Kg x Rp15.000 = Rp37.500/jiwa.
"Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dimakan sehari-hari," kata dia.
Majid juga mengatakan untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp1.080.000/gram x 85 gram =Rp91.800.000x 2,5 persen =Rp2.295.000, sedangkan untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.
"Zakat ini termasuk zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau Galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas," katanya.
Sementara penghasilan/profesi seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas.
Selain itu, hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kg beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.
Bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syar'i, maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari sebanyak 1 mud, setara dengan dari zakat fitrah atau seperempat dari zakat fitrah jika dinilai dengan uang yakni Rp16.250, Rp11.250 dan Rp9.375.
"Kami juga menganjurkan kepada warga masyarakat di daerah ini untuk bisa menyerahkan zakat fitrah dan zakat maal ke BAZ atau unit pengumpul zakat (UPZ) di daerah setempat," jelas Majid.
Berita Terkait
DPRD Barsel dalami rencana kerja KUA PPAS 2025
Kamis, 14 November 2024 9:55 Wib
Pemkab Bartim kenalkan pajak sejak dini kepada murid SD
Rabu, 13 November 2024 22:08 Wib
ASBWI gelar turnamen sepak bola wanita di Muara Teweh
Rabu, 13 November 2024 20:21 Wib
RSUD Tamiang Layang siapkan layanan kesehatan saat Pilkada 2024
Rabu, 13 November 2024 17:58 Wib
Bawaslu Barut sebut netralitas kades dan lurah sangat diperlukan
Rabu, 13 November 2024 16:18 Wib
Pemkab Bartim siapkan generasi muda aktif dalam Pilkada 2024
Selasa, 12 November 2024 17:31 Wib
RSUD di Bartim optimalkan SIMRS melalui SAPARI
Selasa, 12 November 2024 16:01 Wib
Pemkab Bartim telah ajukan RAPBD 2025 mencapai Rp1,3 triliun
Selasa, 12 November 2024 15:11 Wib