Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM meminta para pekerja atau buruh di perusahaan segera melapor jika belum mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR keagamaan 2022 sejak beberapa hari lalu. Jika ada pekerja/buruh perusahaan yang belum menerima THR bisa mengadukan kepada kami,” ucap Sekretaris Distransnakerkop UKM Alfred Segah di Kuala Kurun, Kamis.
Dia menyebut bahwa Posko Pengaduan THR yang dimaksud berada di kantor Distransnakerkop UKM Gumas. Aduan dapat disampaikan langsung ke posko pengaduan THR setiap jam kerja.
Selain itu, tutur dia, aduan hendaknya disampaikan secara tertulis. Guna memudahkan pengaduan, pekerja/buruh dapat menghubungi petugas posko di nomor 0858 2827 7687 atau 0852 4921 3641.
Sebelumnya Distransnakerkop UKM Gumas telah menyampaikan surat edaran bupati terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan, kepada pimpinan perusahaan swasta dan BUMN di wilayah setempat.
Dia mengingatkan kepada perusahaan swasta dan BUMN yang beroperasi di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ agar mematuhi dan melaksanakan surat edaran tersebut sebagaimana mestinya.
Posko Pengaduan THR Keagamaan dibuka sejak Rabu (20/4) dan berakhir pada Minggu (1/5). Hingga Kamis (28/4) pagi, posko belum menerima adanya laporan tertulis dari pekerja atau buruh perusahaan yang belum mendapat THR.
Baca juga: Legislator Gumas sebut jalan antardesa di Kahut perlu perhatian
“Secara lisan, perusahaan di Gumas mengaku sudah membayarkan THR kepada pekerja/buruh yang berhak menerima. Kami ingatkan kepada perusahaan agar menyampaikan laporan pembayaran THR paling lambat 21 Mei 2022,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Besaran THR juga telah diatur, dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Lebih lanjut, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, maka solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Perusahaan tersebut juga harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR keagamaan 2022 secara tepat waktu kepada pekerja atau buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Dukcapil Gumas dorong desa/kelurahan terapkan Buku Pokok Pemakaman
Baca juga: Diancam gunakan parang, seorang pria di Gumas setubuhi anak hingga hamil
Baca juga: Legislator desak Pemkab Gumas segera tangani kerusakan jalan Tewah-Miri