Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh para Aparatur Sipil Negara di kabupaten setempat, agar kembali masuk bekerja tepat waktu setelah libur dan cuti Lebaran tahun ini.
"Seluruh ASN, baik staf maupun pejabat, harus masuk pada 9 Mei 2022," kata Panahan di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, lamanya libur dan cuti Lebaran mencapai 10 hari sejak mulai 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, kiranya cukup dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur. Untuk itu, tidak ada alasan tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja setelah liburan. Sebab, jika ada ASN yang menambah liburan jelas akan ada sanksinya.
Dia mengatakan, kalangan ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN, di mana untuk berat dan tidaknya hukuman yang akan diberikan akan dilihat pada tingkatan kesalahannya.
"Yang jelas sesuai dengan imbauan pemerintah bahwa liburan kita ini cukup panjang sehingga tidak ada yang menambah liburan," kata Panahan.
Baca juga: Wabup Bartim dukung pembinaan penghafal Al Quran
Dirinya juga mengisyaratkan adanya inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja ke sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah. Pengecekan absensi dilakukan dan yang kedapatan tidak hadir akan dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN. Adapun ASN yang dimaksud, mulai dari pegawai yang berstatus honorer, pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bahkan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Bagi ASN yang ditemukan atau kedapatan absen saat pertama masuk kerja, maka dengan tegas akan diberikan sanksi peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin. Langkah tegas ini demi peningkatan pelayanan birokrasi yang baik di Pemkab Bartim," demikian Panahan.
Baca juga: Wabup Bartim ajak masyarakat tingkatkan silaturahmi
Baca juga: Bupati: Penyaluran THR pacu peningkatan ekonomi masyarakat Bartim
"Seluruh ASN, baik staf maupun pejabat, harus masuk pada 9 Mei 2022," kata Panahan di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, lamanya libur dan cuti Lebaran mencapai 10 hari sejak mulai 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, kiranya cukup dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur. Untuk itu, tidak ada alasan tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja setelah liburan. Sebab, jika ada ASN yang menambah liburan jelas akan ada sanksinya.
Dia mengatakan, kalangan ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN, di mana untuk berat dan tidaknya hukuman yang akan diberikan akan dilihat pada tingkatan kesalahannya.
"Yang jelas sesuai dengan imbauan pemerintah bahwa liburan kita ini cukup panjang sehingga tidak ada yang menambah liburan," kata Panahan.
Baca juga: Wabup Bartim dukung pembinaan penghafal Al Quran
Dirinya juga mengisyaratkan adanya inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja ke sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah. Pengecekan absensi dilakukan dan yang kedapatan tidak hadir akan dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN. Adapun ASN yang dimaksud, mulai dari pegawai yang berstatus honorer, pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bahkan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Bagi ASN yang ditemukan atau kedapatan absen saat pertama masuk kerja, maka dengan tegas akan diberikan sanksi peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin. Langkah tegas ini demi peningkatan pelayanan birokrasi yang baik di Pemkab Bartim," demikian Panahan.
Baca juga: Wabup Bartim ajak masyarakat tingkatkan silaturahmi
Baca juga: Bupati: Penyaluran THR pacu peningkatan ekonomi masyarakat Bartim