Sukamara (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, Rendi Lesmana menegaskan bahwa tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sudah bisa diproses oleh tiap organisasi perangkat daerah dan tinggal pencairan.

Proses pencairan TPP sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat, kata Rendi di Sukamara, Selasa.

"Kami juga hanya diberikan satu kali saja untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari pemerintah pusat," tambahnya.

Menurutnya, setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan KemenPAN-RB, sehingga pemerintah daerah juga bisa melakukan evaluasi terkait perbup yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi.

Rendi mengatakan beberapa waktu lalu sudah selesai dilakukan evaluasi tersebut, dan Pemkab Sukamara menetapkan melalui serta surat keputusan (SK) untuk pelaksanaan di masing-masing OPD.

"Untuk adanya keterlambatan, sebenarnya bergantung dari masing-masing perangkat daerah dalam melakukan prosesnya. Kemungkinan masih ada beberapa kendala atau lainnya, sehingga hal tersebut bisa tertunda," beber dia.

Baca juga: Bupati Sukamara ajak semua pihak bersinergi dalam pembangunan

Mengenai besaran nominal yang akan diterima setiap pegawai mengenai jumlah TPP, sangat berbeda dengan tunjangan daerah sebelumnya. Sebab, untuk TPP ini didapatkan berdasarkan kelas jabatan tiap masing-masing pemangku jabatan.

Sekda Sukamara mengatakan, untuk tunjangan daerah dulu tidak dilakukan demikian. Dimana itu dibayarkan berdasarkan jabatan baik eselon VI hingga eselon II. Namun, untuk TPP ini sangat berbeda karena dibedakan berdasarkan kategorinya kelas jabatan.

"Hal ini sebenarnya juga menyesuaikan dengan reformasi birokrasi bahwa kita juga sudah memotong dua level di dalam eselon ring kita. Di mana eselon VI sudah tidak ada lagi kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu saja. Untuk TPP ini juga nantinya akan dibayar setiap bulan, namun saat ini akan kita rapel untuk bulan yang sudah berjalan," demikian Rendi.

Baca juga: Deni Khaidir resmi diberhentikan dari Ketua dan anggota DPRD Sukamara

Baca juga: Penyelesaian tindak pidana melalui Rumah RJ harus atas persetujuan Kejagung

Pewarta : Donefrit Lalang
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024