Diduga mabuk miras, seorang pria di Murung Raya tewas ditebas teman sendiri
Selasa, 17 Mei 2022 16:47 WIB
Pelaku penganiayaan disertai pembunuhan MR (tengah) yang terjadi di Desa Juking Sopan, Kecamatan Permata Intan saat diapit petugas, Senin (16/5/2022). ANTARA/Polsek Permata Intan
Puruk Cahu (ANTARA) - Seorang pria berinisial M (28) tewas seketika usai ditebas oleh pelaku MR (34), diduga karena mabuk minuman keras di Desa Juking Sopan Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah.
"Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (16/5). Sebenarnya antara pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga, dan sebelum terjadi perkelahian berdarah itu, keduanya masih bercanda namun dalam kondisi mabuk minuman keras (miras)," kata Kapolsek Permata Intan, Ipda Catur Iga Akbar di Puruk Cahu, Selasa.
Ia mengungkapkan, awalnya pelaku mengingatkan korban bahwa miras yang mereka habiskan tersebut statusnya masih utang, apabila korban tidak membayar maka pelaku akan membawa berkelahi.
Akibat kata-kata itulah M tersinggung hingga korban pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang untuk melukai pelaku.
Dalam kondisi mabuk tanggung tersebut MR berupaya melarikan diri setelah melihat korban datang dengan membawa sebilah parang di tangannya.
“Karena merasa terancam, dan terus di kejar-kejar oleh korban, akhirnya si pelaku nekat masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata yang sama dengan korban untuk mencoba melawan,” ungkap Catur. Iga Akbar.
Setelah itulah akhirnya duel maut pun terjadi antara kedua pemuda tersebut, hingga korban terjatuh bersimbah darah yang akhirnya tewas di tempat kejadian.
Setelah melihat lawannya jatuh, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan langsung datang menyerahkan diri ke Mapolsek Permata Intan yang berada di Kelurahan Tumbang Lahung.
"Pelaku dan barang bukti seperti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku sudah kita amankan. Kepada pelaku kita ancam dengan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” demikian Catur Iga Akbar.
"Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (16/5). Sebenarnya antara pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga, dan sebelum terjadi perkelahian berdarah itu, keduanya masih bercanda namun dalam kondisi mabuk minuman keras (miras)," kata Kapolsek Permata Intan, Ipda Catur Iga Akbar di Puruk Cahu, Selasa.
Ia mengungkapkan, awalnya pelaku mengingatkan korban bahwa miras yang mereka habiskan tersebut statusnya masih utang, apabila korban tidak membayar maka pelaku akan membawa berkelahi.
Akibat kata-kata itulah M tersinggung hingga korban pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang untuk melukai pelaku.
Dalam kondisi mabuk tanggung tersebut MR berupaya melarikan diri setelah melihat korban datang dengan membawa sebilah parang di tangannya.
“Karena merasa terancam, dan terus di kejar-kejar oleh korban, akhirnya si pelaku nekat masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata yang sama dengan korban untuk mencoba melawan,” ungkap Catur. Iga Akbar.
Setelah itulah akhirnya duel maut pun terjadi antara kedua pemuda tersebut, hingga korban terjatuh bersimbah darah yang akhirnya tewas di tempat kejadian.
Setelah melihat lawannya jatuh, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan langsung datang menyerahkan diri ke Mapolsek Permata Intan yang berada di Kelurahan Tumbang Lahung.
"Pelaku dan barang bukti seperti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku sudah kita amankan. Kepada pelaku kita ancam dengan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” demikian Catur Iga Akbar.
Pewarta : Supriadi
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Usai terpilih, Rahmanto umumkan struktur DPW PKB Kalteng Periode 2026--2031
25 January 2026 0:35 WIB
Wabup Murung Raya sebut Mimbar Publik PWI dan SMSI untuk perbaikan pembangunan
29 November 2025 6:53 WIB
Ketua DPRD Murung Raya apresiasi Muhammadiyah konsisten dukung pembangunan daerah
24 November 2025 12:49 WIB
Terpopuler - Murung Raya
Lihat Juga
Warga Tino Talih usul pembangunan jembatan saat reses Waket I DPRD Murung Raya
26 January 2026 16:04 WIB
Wabup Murung Raya minta usulan di Musrenbang prioritaskan dari desa dan kelurahan
26 January 2026 14:25 WIB
Usai terpilih, Rahmanto umumkan struktur DPW PKB Kalteng Periode 2026--2031
25 January 2026 0:35 WIB
Wabup ingatkan penyusunan RDTR Laung Tuhup harus permudah layanan perizinan
08 December 2025 14:27 WIB