Palangka Raya (ANTARA) -
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya mengatakan institusi kejaksaan selalu siap memberi pendampingan hukum kepada lembaga atau instansi pemerintah, termasuk PLN.
"Jajaran Kejati Kalteng khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selalu siap memberikan pendampingan dari sisi hukum semua kegiatan PLN," kata Iman di Palangka Raya, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan resmi sekaligus silaturahmi Lebaran jajaran PT. PLN Wilayah Kalimantan ke kantor Kejati Kalteng di jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya.
Iman menjelaskan bidang Datun memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan hukum. Dalam pelaksanaannya penyimpangan hukum dapat diminimalisir dengan memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara maksimal.
"JPN dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum ( legal audit)," terang dia yang saat itu didampingi Asdatun Edi Irsan Kurniawan dan Koordinator bidang Datun Erianto N.
Baca juga: Kajati Kalteng: Penyelesaian sengketa tanah jangan jadi 'lahan' korupsi
Baca juga: Kajati Kalteng: Penyelesaian sengketa tanah jangan jadi 'lahan' korupsi
Orang nomor satu di Kejaksaan Kalteng itu juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin baik selama ini dengan PLN. Tercatat jajaran bidang Datun telah berhasil melakukan pendampingan hukum pada beberapa kegiatan PLN di wilayah hukum Kalteng.
"Pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan merupakan bentuk sumbangsih kami dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” kata Iman.
Sementara itu General Manager Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Kalimantan, Daniel Eliawardhana dalam kegiatan itu memaparkan beberapa kegiatan yang bersifat fisik yang telah dan sedang berjalan, serta perencanaan pengembangan pembangunan bidang kelistrikan di area Kalimantan sekaligus potensi kendala yang dihadapi.
Dia meminta kesediaan Kepala Kejati Kalteng dan jajaran memberikan dukungan pertimbangan, pemberian pendapat dan pendampingan hukum dalam menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi PLN.
"Mohon kesediaan Kepala Kejati Kalteng memberikan pendampingan hukum yang diperlukan PT. PLN Wilayah Kalimantan di wilayah hukum Kalteng," demikian Daniel Eliawardhana.
Turut hadir dalam kegiatan itu jajaran petinggi PT. PLN Wilayah Kalimantan diantaranya Senior manager Keuangan, Komunikasi dan Umum, Eka Yuliartana, Manajer Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Palangkaraya (PLTU Pulang Pisau), Heni Handoko dan Presly Silaen selaku Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palangka Raya serta beberapa staf.
Baca juga: Kejagung setuju hentikan penuntutan tersangka KDRT di Bartim
Baca juga: Kejati beri pendapat hukum terkait sewa kantor Bawaslu Kalteng
Baca juga: Kejagung setuju hentikan penuntutan tersangka KDRT di Bartim
Baca juga: Kejati beri pendapat hukum terkait sewa kantor Bawaslu Kalteng