Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang Siswanto mendorong sinkronisasi program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan dengan program pemerintah daerah agar hasilnya optimal.
"Kalau program CSR bisa dikelola sehingga sejalan dan terintegrasi dengan program pemerintah, kami yakin hasilnya akan sangat signifikan dan tepat sasaran," kata Dadang di Sampit, Senin.
CSR merupakan program wajib yang harus dijalankan setiap perusahaan untuk membantu pembangunan daerah dan masyarakat dengan menyisihkan dana dari keuntungan yang mereka raih.
Dadang berharap pemerintah berinisiatif mengevaluasi dan meningkatkan kembali koordinasi dalam hal pelaksanaan program CSR perusahaan-perusahaan besar yang ada di daerah ini. Hal ini tidak berlebihan karena perusahaan beroperasi memanfaatkan fasilitas pemerintah, khususnya jalan umum dan berkontribusi terhadap laju kerusakan jalan.
Kotawaringin Timur juga sudah mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 21 tahun 2014 tentang CSR atau "corporate social responsibility". Sayangnya pelaksanaannya tidak sesuai harapan. Bahkan Forum CSR yang pernah dibentuk, kini juga tidak aktif lagi.
Baca juga: Legislator Kotim usulkan bus sekolah untuk kecamatan
Saat ini terdapat lebih dari 58 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur. Selain itu terdapat pula perusahaan pertambangan, kehutanan, perbankan, perhotelan dan lainnya.
Dadang yang juga Wakil Ketua Komisi III menilai, jika program CSR dikelola dengan baik dan diarahkan oleh pemerintah maka dampaknya akan sangat besar dalam membantu pembangunan daerah. Program CSR seharusnya bisa terarah untuk hal-hal yang memang sangat dibutuhkan masyarakat yang belum bisa dijangkau oleh pemerintah karena keterbatasan anggaran.
Pengelolaan program CSR juga bertujuan agar tidak ada tumpang tindih program yang menyebabkan mubazir. Jangan sampai perusahaan membuat program bantuan pada objek yang sama yang telah programkan oleh pemerintah sehingga menjadi tidak efektif.
"Anggaran pemerintah daerah itu terbatas sehingga harus bertahap dalam memenuhi semua harapan masyarakat. Tapi kalau dibantu oleh swasta melalui program CSR, saya yakin percepatan pembangunan akan berjalan signifikan," demikian Dadang Siswanto.
Baca juga: Penanganan abrasi Pantai Ujung Pandaran perlu dukungan pemerintah pusat
Baca juga: Legislator: Penerapan K3 di Kotim perlu pengawasan rutin
Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab tingkatkan dukungan kepada UMKM
"Kalau program CSR bisa dikelola sehingga sejalan dan terintegrasi dengan program pemerintah, kami yakin hasilnya akan sangat signifikan dan tepat sasaran," kata Dadang di Sampit, Senin.
CSR merupakan program wajib yang harus dijalankan setiap perusahaan untuk membantu pembangunan daerah dan masyarakat dengan menyisihkan dana dari keuntungan yang mereka raih.
Dadang berharap pemerintah berinisiatif mengevaluasi dan meningkatkan kembali koordinasi dalam hal pelaksanaan program CSR perusahaan-perusahaan besar yang ada di daerah ini. Hal ini tidak berlebihan karena perusahaan beroperasi memanfaatkan fasilitas pemerintah, khususnya jalan umum dan berkontribusi terhadap laju kerusakan jalan.
Kotawaringin Timur juga sudah mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 21 tahun 2014 tentang CSR atau "corporate social responsibility". Sayangnya pelaksanaannya tidak sesuai harapan. Bahkan Forum CSR yang pernah dibentuk, kini juga tidak aktif lagi.
Baca juga: Legislator Kotim usulkan bus sekolah untuk kecamatan
Saat ini terdapat lebih dari 58 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur. Selain itu terdapat pula perusahaan pertambangan, kehutanan, perbankan, perhotelan dan lainnya.
Dadang yang juga Wakil Ketua Komisi III menilai, jika program CSR dikelola dengan baik dan diarahkan oleh pemerintah maka dampaknya akan sangat besar dalam membantu pembangunan daerah. Program CSR seharusnya bisa terarah untuk hal-hal yang memang sangat dibutuhkan masyarakat yang belum bisa dijangkau oleh pemerintah karena keterbatasan anggaran.
Pengelolaan program CSR juga bertujuan agar tidak ada tumpang tindih program yang menyebabkan mubazir. Jangan sampai perusahaan membuat program bantuan pada objek yang sama yang telah programkan oleh pemerintah sehingga menjadi tidak efektif.
"Anggaran pemerintah daerah itu terbatas sehingga harus bertahap dalam memenuhi semua harapan masyarakat. Tapi kalau dibantu oleh swasta melalui program CSR, saya yakin percepatan pembangunan akan berjalan signifikan," demikian Dadang Siswanto.
Baca juga: Penanganan abrasi Pantai Ujung Pandaran perlu dukungan pemerintah pusat
Baca juga: Legislator: Penerapan K3 di Kotim perlu pengawasan rutin
Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab tingkatkan dukungan kepada UMKM