Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah Siti Nafsiah menyatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil rapat dengar pendapat dengan para guru sekaligus tenaga kesehatan, dan berharap apa yang menjadi aspirasi dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.
Pada dasarnya para guru dan nakes mempertanyakan alasan pemprov meniadakan tunjangan penghasilan tambahan bagi para guru PNS di Kalteng, kata Nafsiah di Palangka Raya, kemarin.
"Peniadaan tunjangan penghasilan tambahan itu memang ada diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diketahui Komisi III DPRD Kalteng, ada sejumlah pemerintah provinsi yang masih memberikan tunjangan penghasilan tambahan kepada guru dan Nakes. Namun banyak juga Pemerintah provinsi di Indonesia yang sudah meniadakan tunjangan penghasilan tambahan itu.
Nafsiah mengatakan, dari keterangan dan penjelasan yang disampaikan perwakilan Biro Hukum Setdaprov Kalteng, jika mengacu pada isi aturan pemerintah, terkait pemberian tambahan penghasilan kepada PNS oleh pemerintah daerah, di dalamnya terdapat kata-kata ‘dapat’.
"Di mana kata 'dapat' itu diartikan menjadi dua opsi, yakni pemerintah daerah bisa memberikan tunjangan penghasilan tambahan bagi PNS guru bersertifikat, dan bisa tidak memberikan tunjangan tambahan penghasilan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing," beber dia.
Sekalipun mengharapkan aspirasi guru ditindaklanjuti, namun dirinya tetap perlu mendengarkan penjelasan dari Pemprov Kalteng terkait alasan tidak lagi memberikan tunjangan tambahan penghasilan kepada PNS guru yang telah bersertifikat.
Baca juga: Meski diprotes, Kadisdik Kalteng tegaskan Pergub no.5/2022 tetap dijalankan
"Sebagai tindak lanjutnya, apa yang telah disampaikan dalam RDP dengan guru dan nakes, kami sampaikan kepada unsur pimpinan DPRD Kalteng, agar dapat diteruskan ke pemprov. Tentunya hal ini sesuai dengan mekanisme yang ada," demikian Nafsiah.
Sebelumnya, para guru SMA, SMK dan SLB dari berbagai kabupaten dan kota mendatangi DPRD Kalteng, sebagai upaya menyampaikan keinginannya agar Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS bisa segera direvisi.
Koordinator lapangan para guru yang mendatangi DPRD Kalteng, Nadi SP mengatakan, pihaknya ingin agar pergub tersebut bisa segera direvisi, sehingga tunjangan penghasilan tambahan tetap diberikan oleh pemprov.
"DPRD sudah menerima aspirasi kami dan akan menyampaikan kepada gubernur, dan harapan kami ini bisa diperjuangkan," kata Nadi.
Baca juga: Minta revisi pergub, Guru di Kalteng mengadu ke DPRD
Baca juga: Wali Kota sebut kehadiran program S2 Pendidikan Dasar tingkatkan SDM guru
Pada dasarnya para guru dan nakes mempertanyakan alasan pemprov meniadakan tunjangan penghasilan tambahan bagi para guru PNS di Kalteng, kata Nafsiah di Palangka Raya, kemarin.
"Peniadaan tunjangan penghasilan tambahan itu memang ada diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diketahui Komisi III DPRD Kalteng, ada sejumlah pemerintah provinsi yang masih memberikan tunjangan penghasilan tambahan kepada guru dan Nakes. Namun banyak juga Pemerintah provinsi di Indonesia yang sudah meniadakan tunjangan penghasilan tambahan itu.
Nafsiah mengatakan, dari keterangan dan penjelasan yang disampaikan perwakilan Biro Hukum Setdaprov Kalteng, jika mengacu pada isi aturan pemerintah, terkait pemberian tambahan penghasilan kepada PNS oleh pemerintah daerah, di dalamnya terdapat kata-kata ‘dapat’.
"Di mana kata 'dapat' itu diartikan menjadi dua opsi, yakni pemerintah daerah bisa memberikan tunjangan penghasilan tambahan bagi PNS guru bersertifikat, dan bisa tidak memberikan tunjangan tambahan penghasilan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing," beber dia.
Sekalipun mengharapkan aspirasi guru ditindaklanjuti, namun dirinya tetap perlu mendengarkan penjelasan dari Pemprov Kalteng terkait alasan tidak lagi memberikan tunjangan tambahan penghasilan kepada PNS guru yang telah bersertifikat.
Baca juga: Meski diprotes, Kadisdik Kalteng tegaskan Pergub no.5/2022 tetap dijalankan
"Sebagai tindak lanjutnya, apa yang telah disampaikan dalam RDP dengan guru dan nakes, kami sampaikan kepada unsur pimpinan DPRD Kalteng, agar dapat diteruskan ke pemprov. Tentunya hal ini sesuai dengan mekanisme yang ada," demikian Nafsiah.
Sebelumnya, para guru SMA, SMK dan SLB dari berbagai kabupaten dan kota mendatangi DPRD Kalteng, sebagai upaya menyampaikan keinginannya agar Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS bisa segera direvisi.
Koordinator lapangan para guru yang mendatangi DPRD Kalteng, Nadi SP mengatakan, pihaknya ingin agar pergub tersebut bisa segera direvisi, sehingga tunjangan penghasilan tambahan tetap diberikan oleh pemprov.
"DPRD sudah menerima aspirasi kami dan akan menyampaikan kepada gubernur, dan harapan kami ini bisa diperjuangkan," kata Nadi.
Baca juga: Minta revisi pergub, Guru di Kalteng mengadu ke DPRD
Baca juga: Wali Kota sebut kehadiran program S2 Pendidikan Dasar tingkatkan SDM guru