Sampit (ANTARA) - Seluruh kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diingatkan tetap berpegang pada arahan pemerintah pusat dalam penggunaan dana desa.
"Aturan dan arahan pemerintah pusat itu sebenarnya justru untuk membantu dan mempermudah agar pelaksanaannya efektif serta tidak melanggar aturan. Makanya itu wajib dipatuhi," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rudianur di Sampit, Senin.
Prioritas penggunaan dana desa tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Pada Bab II Pasal 5, Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes tahun anggaran 2022.
Tiga prioritas tersebut yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa. Secara garis besar penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 harus dapat dipahami oleh kepala desa.
Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa tersebut diprioritaskan untuk pencapaian SDGs atau kesejahteraan global yakni penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
Selain itu juga untuk pembentukan, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
Baca juga: Enam rumah nelayan di Kotim hancur disapu banjir rob
Selain itu, untuk pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
Dana desa diarahkan digunakan untuk pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
Selain itu penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
"Arahannya kan sudah jelas. Harapan kami pemerintah desa mematuhinya dengan baik. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga diharapkan terus memantau ini dengan baik," kata Rudianur.
Rudianur juga mengingatkan pemerintah desa untuk mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik. Ini sebagai bentuk transparansi sehingga masyarakat juga bisa ikut mengawasi pelaksananya.
Baca juga: Puluhan hektare gagal panen, legislator Kotim minta pemerintah bantu petani
Baca juga: Legislator Kotim dorong ketegasan pemerintah tertibkan truk ODOL
Baca juga: Futsal Kotim diharapkan mampu tingkatkan prestasi di Porprov Kalteng
"Aturan dan arahan pemerintah pusat itu sebenarnya justru untuk membantu dan mempermudah agar pelaksanaannya efektif serta tidak melanggar aturan. Makanya itu wajib dipatuhi," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rudianur di Sampit, Senin.
Prioritas penggunaan dana desa tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Pada Bab II Pasal 5, Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes tahun anggaran 2022.
Tiga prioritas tersebut yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa. Secara garis besar penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 harus dapat dipahami oleh kepala desa.
Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa tersebut diprioritaskan untuk pencapaian SDGs atau kesejahteraan global yakni penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
Selain itu juga untuk pembentukan, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
Baca juga: Enam rumah nelayan di Kotim hancur disapu banjir rob
Selain itu, untuk pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
Dana desa diarahkan digunakan untuk pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
Selain itu penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
"Arahannya kan sudah jelas. Harapan kami pemerintah desa mematuhinya dengan baik. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga diharapkan terus memantau ini dengan baik," kata Rudianur.
Rudianur juga mengingatkan pemerintah desa untuk mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik. Ini sebagai bentuk transparansi sehingga masyarakat juga bisa ikut mengawasi pelaksananya.
Baca juga: Puluhan hektare gagal panen, legislator Kotim minta pemerintah bantu petani
Baca juga: Legislator Kotim dorong ketegasan pemerintah tertibkan truk ODOL
Baca juga: Futsal Kotim diharapkan mampu tingkatkan prestasi di Porprov Kalteng