Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Darmawati mengharapkan seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) bekerja keras membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui bidang masing-masing.
"Sumber PAD ini kan bukan cuma pajak daerah yang ditarik melalui Bapenda, tetapi juga retribusi daerah yang dipungut oleh SOPD sesuai bidangnya. Semua harus bekerja keras untuk meningkatkan PAD," kata Darmawati di Sampit, Senin.
Menurut Darmawati, Kotawaringin Timur memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Kedua peraturan daerah yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2019 lalu itu menjadi dasar hukum dalam upaya meningkatkan PAD. Di dalamnya juga menegaskan kewajiban SOPD sesuai bidang masing-masing dalam meningkatkan PAD.
Sejak pandemi COVID-19 juga melanda kabupaten ini pada Maret 2020 hingga saat ini, perekonomian daerah juga terdampak. Pendapatan daerah juga merosot sehingga berdampak terhadap kemampuan pembiayaan pembangunan, ditambah kebijakan rasionalisasi dan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19.
"Makanya perlu kerja keras pemerintah kabupaten dalam menggali dan memaksimalkan semua potensi PAD. DPRD yakin masih banyak potensi pendapatan yang bisa dimaksimalkan asalkan setiap satuan organisasi perangkat daerah mau bekerja keras," demikian Darmawati.
Baca juga: Enam rumah nelayan di Kotim hancur disapu banjir rob
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur Ramadansyah mengatakan, target PAD 2022 sebesar Rp184.619.561.000. Berbagai cara mereka lakukan seperti pemanfaatan teknologi informasi untuk memberi kemudahan wajib pajak, pembaruan data wajib pajak, hingga rencana pembentukan petugas penagih pajak daerah di tingkat desa.
Saat ini penggalian potensi PAD difokuskan pada skala besar agar lebih efektif dan hasilnya juga besar. Ini juga upaya pemerintah daerah memberikan keringanan bagi sektor usaha kecil dan menengah agar bisa segera bangkit dari keterpurukan akibat dampak pandemi COVID-19.
"Pak Bupati juga membuat kebijakan memberi keringanan penundaan pembayaran bagi wajib pajak baru selama enam bulan. Kami juga hati-hati agar jangan sampai menjadi beban, khususnya bagi pelaku usaha baru yang sedang merintis," ujar Ramadansyah.
Ramadansyah menambahkan, sektor perkebunan menjadi prioritas dalam upaya meningkatkan PAD karena potensinya dinilai cukup besar, khususnya dari PBB-P2.
"Diduga masih ada yang belum ada HGU. Selain itu, potensi PBB (pajak bumi dan bangunan) juga besar. Kami berkoordinasi dengan Dinas PUPR, KPP Pratama Sampit dan lainnya untuk upaya ini. Kami berani karena sudah ada tenaga ahli penilai," demikian Ramadansyah.
Baca juga: Puluhan hektare gagal panen, legislator Kotim minta pemerintah bantu petani
Baca juga: Legislator Kotim dorong ketegasan pemerintah tertibkan truk ODOL
Baca juga: Futsal Kotim diharapkan mampu tingkatkan prestasi di Porprov Kalteng
"Sumber PAD ini kan bukan cuma pajak daerah yang ditarik melalui Bapenda, tetapi juga retribusi daerah yang dipungut oleh SOPD sesuai bidangnya. Semua harus bekerja keras untuk meningkatkan PAD," kata Darmawati di Sampit, Senin.
Menurut Darmawati, Kotawaringin Timur memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Kedua peraturan daerah yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2019 lalu itu menjadi dasar hukum dalam upaya meningkatkan PAD. Di dalamnya juga menegaskan kewajiban SOPD sesuai bidang masing-masing dalam meningkatkan PAD.
Sejak pandemi COVID-19 juga melanda kabupaten ini pada Maret 2020 hingga saat ini, perekonomian daerah juga terdampak. Pendapatan daerah juga merosot sehingga berdampak terhadap kemampuan pembiayaan pembangunan, ditambah kebijakan rasionalisasi dan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19.
"Makanya perlu kerja keras pemerintah kabupaten dalam menggali dan memaksimalkan semua potensi PAD. DPRD yakin masih banyak potensi pendapatan yang bisa dimaksimalkan asalkan setiap satuan organisasi perangkat daerah mau bekerja keras," demikian Darmawati.
Baca juga: Enam rumah nelayan di Kotim hancur disapu banjir rob
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur Ramadansyah mengatakan, target PAD 2022 sebesar Rp184.619.561.000. Berbagai cara mereka lakukan seperti pemanfaatan teknologi informasi untuk memberi kemudahan wajib pajak, pembaruan data wajib pajak, hingga rencana pembentukan petugas penagih pajak daerah di tingkat desa.
Saat ini penggalian potensi PAD difokuskan pada skala besar agar lebih efektif dan hasilnya juga besar. Ini juga upaya pemerintah daerah memberikan keringanan bagi sektor usaha kecil dan menengah agar bisa segera bangkit dari keterpurukan akibat dampak pandemi COVID-19.
"Pak Bupati juga membuat kebijakan memberi keringanan penundaan pembayaran bagi wajib pajak baru selama enam bulan. Kami juga hati-hati agar jangan sampai menjadi beban, khususnya bagi pelaku usaha baru yang sedang merintis," ujar Ramadansyah.
Ramadansyah menambahkan, sektor perkebunan menjadi prioritas dalam upaya meningkatkan PAD karena potensinya dinilai cukup besar, khususnya dari PBB-P2.
"Diduga masih ada yang belum ada HGU. Selain itu, potensi PBB (pajak bumi dan bangunan) juga besar. Kami berkoordinasi dengan Dinas PUPR, KPP Pratama Sampit dan lainnya untuk upaya ini. Kami berani karena sudah ada tenaga ahli penilai," demikian Ramadansyah.
Baca juga: Puluhan hektare gagal panen, legislator Kotim minta pemerintah bantu petani
Baca juga: Legislator Kotim dorong ketegasan pemerintah tertibkan truk ODOL
Baca juga: Futsal Kotim diharapkan mampu tingkatkan prestasi di Porprov Kalteng