Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Hendra Sia mendorong pemerintah kabupaten membantu memfasilitasi pengusaha yang ingin mengurus izin usaha galian C agar bisa beroperasi secara legal.
"Lebih baik dibantu sehingga aktivitasnya legal. Ini juga berdampak positif bagi daerah karena ada pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa ditarik dari sana karena aktivitasnya memang legal," kata Hendra Sia di Sampit, Senin.
Saat ini kewenangan pemberian izin usaha galian C ditarik oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ini dirasakan menjadi kendala bagi pengusaha di daerah.
Hendra mengaku yakin pengusaha sangat ingin bekerja sesuai aturan. Namun kendala saat ini adalah pengurusan izin galian C yang kini dinilai lebih berat karena harus berurusan dengan pemerintah pusat.
Dia mengaku sangat menyayangkan jika kendala itu kemudian membuat munculnya aktivitas galian C ilegal. Pasalnya, material seperti tanah dan pasir sangat dibutuhkan untuk pembangunan fisik bangunan masyarakat maupun proyek pemerintah.
Untuk itulah perlunya bantuan pemerintah daerah untuk memfasilitasi agar pengusaha lebih mudah dalam mendapatkan izin usaha galian C. Kemudahan ini juga untuk menekan aktivitas tambang galian C tanpa izin.
Bantuan pendampingan itu diharapkan akan menarik minat pengusaha untuk mengurus perizinan sehingga bisa menjalankan usaha galian C secara legal atau sesuai aturan.
"Pemerintah daerah harus serius membantu ini karena juga ada kaitannya dengan kegiatan pembangunan. Jika pasokan galian C terhambat maka program fisik pembangunan dikhawatirkan juga ikut terganggu," ujar Hendra.
Menurut Hendra Sia, semakin banyak usaha galian C yang beroperasi secara legal maka makin besar pula potensi pendapatan asli daerah. Namun jika pengusaha sengaja enggan mengurus izin usaha C maka pemerintah daerah harus bertindak tegas.
"Lebih baik dibantu sehingga aktivitasnya legal. Ini juga berdampak positif bagi daerah karena ada pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa ditarik dari sana karena aktivitasnya memang legal," kata Hendra Sia di Sampit, Senin.
Saat ini kewenangan pemberian izin usaha galian C ditarik oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ini dirasakan menjadi kendala bagi pengusaha di daerah.
Hendra mengaku yakin pengusaha sangat ingin bekerja sesuai aturan. Namun kendala saat ini adalah pengurusan izin galian C yang kini dinilai lebih berat karena harus berurusan dengan pemerintah pusat.
Dia mengaku sangat menyayangkan jika kendala itu kemudian membuat munculnya aktivitas galian C ilegal. Pasalnya, material seperti tanah dan pasir sangat dibutuhkan untuk pembangunan fisik bangunan masyarakat maupun proyek pemerintah.
Untuk itulah perlunya bantuan pemerintah daerah untuk memfasilitasi agar pengusaha lebih mudah dalam mendapatkan izin usaha galian C. Kemudahan ini juga untuk menekan aktivitas tambang galian C tanpa izin.
Bantuan pendampingan itu diharapkan akan menarik minat pengusaha untuk mengurus perizinan sehingga bisa menjalankan usaha galian C secara legal atau sesuai aturan.
"Pemerintah daerah harus serius membantu ini karena juga ada kaitannya dengan kegiatan pembangunan. Jika pasokan galian C terhambat maka program fisik pembangunan dikhawatirkan juga ikut terganggu," ujar Hendra.
Menurut Hendra Sia, semakin banyak usaha galian C yang beroperasi secara legal maka makin besar pula potensi pendapatan asli daerah. Namun jika pengusaha sengaja enggan mengurus izin usaha C maka pemerintah daerah harus bertindak tegas.