Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Cagar Budaya DPRD Kalimantan Tengah, Duwel Rawing membenarkan pihaknya bersama tim pemerintah provinsi, secara 'maraton' membahas Rancangan Peraturan Daerah Cagar Budaya.

Raperda tersebut sangat penting sebagai upaya menjaga dan memelihara cagar budaya yang banyak tersebar di provinsi ini, kata Duwel di Palangka Raya, kemarin.

"Sekarang ini pembahasan Raperda Cagar Budaya sudah memasuki tahap akhir. Semoga dalam waktu dekat, bisa ditetapkan menjadi perda," ucapnya.

Dikatakan, Tim Pansus DPRD bersama Pemprov Kalteng telah membahas secara cermat pasal per pasal, dan melakukan sejumlah koreksi terhadap isi Raperda Cagar Budaya tersebut.

"Kalau melihat perkembangan pembahasannya, kami optimis raperda ini tuntas sebelum akhir tahun 2022. Semoga tidak ada kendala ke depan," kata Duwel.

Anggota DPRD Kalteng dua periode itu mengakui Raperda Cagar Budaya sudah cukup lama diajukan dan dibahas. Hal itu disebabkan minimnya informasi terkait aturan dan belum adanya orang di Kalteng yang memiliki spesifikasi Ahli dalam menentukan apakah sebuah benda, situs sejarah ataupun cerita rakyat, masuk kategori cagar budaya atau tidak.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengatakan, pihaknya dalam mendapatkan Ahli tersebut, ada melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur.

"Dari kunjungan tersebut, kami banyak mendapat informasi dan masukan dalam melihat sekaligus membahas Raperda Cagar Budaya itu. Pembahasannya pun menjadi lebih cepat dan banyak koreksi," kata Duwel.

Baca juga: DPRD Kalteng minta cagar budaya Tambun Bungai tetap dilestarikan

Mantan Bupati Katingan dua periode itu pun berharap, jika nantinya raperda tersebut ditetapkan menjadi perda, semua cagar budaya yang ada di provinsi ini bisa semakin dijaga dan dilestarikan. Sebab, ada banyak cagar budaya di provinsi ini dalam kondisi rusak dan perlu pemeliharaan.

"Semoga dengan adanya perda, eksekutif (pemerintah provinsi) punya landasan hukum dan kewajiban untuk menjaga, merawat dan memperbaiki semua cagar budaya yang ada di daerah ini," demikian Duwel.

Baca juga: Dapat masukan dari Ahli, Perda Cagar Budaya Kalteng tuntas akhir tahun

Baca juga: Wagub Kalteng sebut pendirian Balai Pelestarian Kebudayaan sangat strategis

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024