Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus Cagar Budaya DPRD Kalimantan Tengah Duwel Rawing menyatakan bahwa pihaknya optimis, rancangan peraturan daerah berkaitan dengan cagar budaya yang sedang dibahas, dapat dituntaskan paling lambat akhir tahun 2021.

Optimis itu setelah mendapatkan banyak informasi dan masukan dari para ahli maupun pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang sudah terlebih dahulu memiliki perda berkaitan dengan Cagar Budaya, kata Duwel di Palangka Raya, kemarin.

"Sekarang ini kan tinggal penyempurnaan draf menyesuaikan masukan maupun saran dari Pemprov Kalteng serta informasi dari kunjungan kerja di Kaltim," tambahnya.

Berdasarkan informasi diterima Pansus Cagar Budaya DPRD Kalteng dari ahli dan pemprov di Kaltim, hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun raperda berkaitan dengan cagar budaya, yakni menetapkan terlebih dahulu apa dan di mana saja cagar budaya alam maupun non alam. Sebab, penetapan itu sangat penting agar cagar budaya itu benar-benar diakui.

Duwel mengatakan sampai sekarang ini yang belum ada penetapannya lebih kepada cagar budaya non alam berupa cerita-cerita rakyat. Hal inilah perlu menjadi perhatian serius, dan harus dimasukkan dalam raperda berkaitan dengan cagar budaya itu.

"Dalam raperda ini juga nantinya akan di masukan terkait honor bagi penjaga situs-situs budaya yang ada di Kalteng. Ini penting juga, karena memang sampai sekarang itu tidak ada diatur," ucapnya.

Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan pemprov cermati rencana kawasan ekonomi terpadu

Menurut Duwel yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Kalteng itu, keberadaan penjaga situs-situs budaya sangat penting, sehingga sudah selayaknya diberikan honor oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Dia mengatakan Selama ini honor penjaga cagar budaya masih sangat minim, bahkan jauh di bawah Upah minimum provinsi (UMP). Hal ini yang juga menjadi perhatian DPRD Kalteng kedepan, agar ada juga insentif tambahan dari pemprov selain dari pusat.

"Kami dari DPRD Kalteng pun sudah komitmen akan menuntaskan raperda terkait Cagar Budaya itu menjadi perda, dan bisa segera menjadi dasar bagi pemda dalam menjaga sekaligus melestarikan cagar budaya di provinsi ini," demikian Duwel.

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD minta KONI Kalteng evaluasi pencapain di PON XX

Baca juga: Ketua DPRD: Kalteng layak jadi tuan rumah PON di tahun 2028

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024