Palangka Raya (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mempelajari kebijakan perlindungan disabilitas di daerah setempat.
"Kali ini kami bertemu dengan Dinas Sosial Kalimantan Selatan, Pengurus Teras Inklusi Ecoprint Banjarbaru, serta Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kalsel. Kunjungan tersebut juga melibatkan peninjauan langsung ke PRSPD Iskaya Banaran," kata Ketua Pansus Sugiyarto, Senin.
Dia mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari implementasi kebijakan dan program yang telah diterapkan di Kalimantan Selatan dalam mendukung hak-hak penyandang disabilitas.
Berdasarkan diskusi tersebut, pemerintah setempat saling bersinergi bersama dunia usaha dan masyarakat dalam memberdayakan penyandang disabilitas guna meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan mereka.
"Termasuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang kemudian diperkuat dengan Pergub Kalsel Nomor 088 Tahun 2022 mengenai rencana aksi daerah penyandang disabilitas tahun 2022-2026. Ini menjadi referensi penting bagi Kalteng dalam menyusun kebijakan yang lebih baik," ucapnya.
Selain regulasi, Legislator dari fraksi Gerindra ini juga menyoroti pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai langkah konkret menuju inklusivitas.
Dia menilai, upaya pemberdayaan penyandang disabilitas di Kalimantan Selatan dilakukan melalui berbagai program, seperti bantuan, bimbingan teknis, dan advokasi.
"Teras Inklusi Ecoprint Banjarbaru menjadi salah satu contoh keberhasilan peran masyarakat dalam mendukung penyandang disabilitas," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah diminta pastikan PBS tidak menggarap lahan di luar izin
Sugiyarto mengungkapkan, kelompok tersebut dibentuk secara mandiri oleh masyarakat dan mendapatkan fasilitasi dari Dinsos serta Dinas Koperasi dan UMKM Kalsel.
Dari keterangan pengurus Teras Inklusi, para penyandang disabilitas di Kalimantan Selatan mendapatkan banyak kemudahan dan konsesi dari pemerintah provinsi.
"Sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam membentuk ULD Ketenagakerjaan juga menyediakan informasi, pelatihan keterampilan, serta pendampingan pengembangan karir bagi penyandang disabilitas," ungkapnya.
Namun, ia mengakui masih ada tantangan dalam implementasi kebijakan, terutama dalam pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas di instansi pemerintah dan swasta sesuai amanat undang-undang.
Berdasarkan regulasi, instansi pemerintah seharusnya menerima penyandang disabilitas minimal 2 persen, sementara sektor swasta minimal 1 persen dari total karyawan.
"Kami juga mencatat berbagai inisiatif lain, seperti inovasi layanan berbasis sarana dan prasarana ramah disabilitas di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dengan program 'Lentera Disabilitas'," tuturnya.
Selain itu juga, ujar Sugiyarto, PT PLN (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) turut menyalurkan bantuan dalam bentuk pemberdayaan ekonomi dan pelatihan UMKM bagi penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas melalui PRSPDNF Fajar Harapan bagi penyandang disabilitas sensorik netra serta PRSPD Iskaya Banaran bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara, intelektual, dan mental.
"Tentu hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bahan kajian bagi DPRD Kalimantan Tengah dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah," demikian Sugiyarto.
Baca juga: DPRD Kalteng minta PBS laksanakan rehabilitasi dan reboisasi
Baca juga: DPRD Kalteng siap awasi pembangunan pabrik pengolahan limbah medis di Kotim
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta evaluasi sistem pengelolaan aset daerah