DPRD Kalteng minta PBS laksanakan rehabilitasi dan reboisasi

id Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, DPRD Kalteng, Kalteng

DPRD Kalteng minta PBS laksanakan rehabilitasi dan reboisasi

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. ANTARA/Dokumentasi pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di provinsi setempat, agar komitmen melaksanakan rehabilitasi dan reboisasi.

"Saya mengaku kecewa masih adanya dugaan PBS yang tidak menjalankan kewajiban, meskipun sudah diatur secara regulasi. Ada beberapa PBS tambang dan perkebunan yang tidak melaksanakan rehab DAS saya punya datanya," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengungkapkan, rehabilitasi DAS maupun reboisasi merupakan kewajiban PBS yang mengeksploitasi sumber daya alam Kalimantan Tengah. Namun, apabila terdapat PBS yang tidak melaksanakan kedua kewajiban tersebut, ia menyarankan kepada pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas PBS tersebut.

"Apabila PBS itu tidak melakukan rehabilitasi DAS, saya tegaskan hentikan aktivitas mereka. Karena rehabilitasi DAS kewajiban mereka untuk kembalikan reboisasi alam di Kalimantan Tengah. Bukan hanya mengeksplorasi saja," ucapnya.

Bambang juga mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil para investor untuk berdiskusi menyelesaikan kewajiban masing-masing. Sebab, berdasarkan data yang ia punya terdapat sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalimantan Tengah yang harus direhabilitasi oleh PBS.

"Kalau mereka tidak lakukan, kita panggil, kita tutup, ngapain mereka berinvestasi di sini tetapi tidak melakukan kewajiban," ujarnya.

Baca juga: Tujuh fraksi DPRD Kalteng sepakat bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam

Bambang juga menilai, peran Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) saat ini kurang tegas dalam menjalankan pengawasan terhadap rehabilitasi DAS, sehingga tugas pengawasan, yang seharusnya menjadi kewajiban dinilai kurang optimal. Untuk itu, perlu adanya diskusi bersama dalam menyelesaikan permasalahan ini sehingga kedepan Kalimantan Tengah dapat tetap terjaga dan asri.

"Jangan sampai keberadaan perusahaan tambang di sini tidak melakukan rehabilitasi DAS. Keberadaan BPDAS sebagai instansi vertikal tidak melaksanakan kewajiban, nggak usah di sini. Biar kita yang mengurusnya, ubah saja aturannya biar provinsi yang mengurus," demikian Bambang.

Baca juga: DPRD Kalteng berharap jalan alternatif hauling Gumas rampung akhir 2025

Baca juga: Warga Desa Sei Sekonyer minta peningkatan infrastruktur jalan

Baca juga: DPRD Kalteng siap sampaikan aspirasi massa ke pemerintah pusat