Puruk Cahu (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah Rumiadi mengatakan ada beberapa poin penting yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama pemkab, perihal dirumahkannya ratusan honorer karena masa kerja tidak sampai dua tahun.
“Paling tidak ada tiga poin penting yang disepakati saat RDP kemarin itu dalam rangka membahas nasib ratusan honorer yang dirumahkan,” kata Rumiadi saat dihubungi di Puruk Cahu, Kamis.
Dijelaskan Rumiadi, poin pertama yang harus dilakukan adalah agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya segera berkoordinasi ke Kemen PAN-RB dengan berkirim surat resmi.
Upaya dari poin pertama itu menurut Rumiadi, perlu dilakukan mengingat penghapusan pegawai dengan status honorer merupakan aturan dari kementerian tersebut, dan pihak BKPSDM perlu memberikan alasan serta pemaparan tentang bagaimana kondisi Murung Raya yang saat ini masih perlu tenaga dan pikiran dari mereka yang dirumahkan tersebut.
“Untuk poin selanjutnya DPRD bersepakat dengan Bupati Murung Raya untuk segera bersama-sama melaksanakan kaji banding ke daerah yang masih memberdayakan aparatur di,luar yang berstatus ASN dan PPPK,” jelas Rumiadi.
Baca juga: Festival TTB sarana promosi wisata budaya Murung Raya
Untuk poin selanjutnya, Rumiadi mengatakan pihak DPRD meminta agar hasil koordinasi pihak Pemkab Murung Raya melalui BKPSDM ke Kemen PAN-RB sudah bisa diketahui hasilnya, paling tidak dalam kurun waktu satu bulan setengah yang mulai dihitung pada saat pelaksanaan RDP tersebut.
“Paling tidak poin hasil RDP itu mencerminkan masih ada harapan bagi honorer yang dirumahkan itu kembali bekerja, tentu saja dengan catatan tidak melanggar aturan maupun undang-undang yang ada,” jelas Rumiadi lagi.
Menurutnya kebijakan merumahkan ratusan honorer tersebut dampaknya cukup besar, sebab satu orang honorer paling tidak bisa mengayomi tiga sampai tujuh orang di lingkungan keluarga.
Tidak hanya itu, Rumiadi juga mengatakan Pemkab Murung Raya bersama DPRD sebelumnya juga sudah bersepakat membantu ratusan honorer yang masa tugasnya tidak sampai dua tahun itu untuk bisa bekerja selama tiga bulan di tahun 2025, serta memberikan hak tunjangan hari raya (THR).
“Aturannya kan di 2025 ini tidak ada lagi honorer, tetapi Januari sampai Maret 2025 kemarin mereka (honorer) masih bisa bekerja dan diberi THR. Intinya kita saat ini masih berupaya mencari regulasi agar mereka yang dirumahkan itu kembali bekerja,” demikian Rumiadi.
Baca juga: DPRD Mura sebut opsen pajak kendaraan bantu daerah bangun infrastruktur
Baca juga: DPRD dan Pemkab Murung Raya sepakat cari solusi kembalikan ratusan honorer dirumahkan
Baca juga: DPRD Mura minta keberangkatan calon haji dipersiapkan maksimal