DPRD Kalteng bentuk pansus Raperda pengelolaan pertambangan mineral bukan logam

id DPRD Kalimantan Tengah, Pansus DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Kalteng

DPRD Kalteng bentuk pansus Raperda pengelolaan pertambangan mineral bukan logam

Suasana rapat paripurna Ke - 8 Masa sidang II tahun sidang 2025 dengan agenda pembentukan panitia khusus rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu, Senin (24/3/2025). ANTARA/Dokumentasi pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah resmi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu.

Pansus tersebut dibentuk pada rapat paripurna Ke - 8 Masa sidang II tahun sidang 2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, kemarin.

"Pembentukan pansus ini sebagai langkah awal untuk mematangkan pembahasan raperda yang saat ini sedang kita bentuk agar nantinya bisa menjadi kebijakan yang bermanfaat," katanya.

Dia mengungkapkan, pansus tersebut diketuai oleh Siti Nafisah, sehingga ia akan memastikan jalannya pembahasan Raperda dan prosesnya berjalan sesuai aturan serta tahapan yang telah ditetapkan. Kemudian, Bambang Irawan ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pansus, yang akan membantu Ketua Pansus dalam memimpin jalannya rapat dan pembahasan raperda.

"Wakil Ketua pansus ini juga nantinya akan membantu dalam mengkoordinasikan anggota pansus sehingga pembahasan nantinya berjalan efektif," ucapnya.

Ansyari juga mengungkapkan, untuk sekretaris pansus dipercayakan kepada Junaidi, yan akan bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi pembahasan raperda.

Sementara, untuk anggota pansus tersebut terdiri dari Ampera AY Mebas, Noor Fazariah Kahayanti, Sengkon, Sutik, Raudah, Habib Sayid Abdurrahman, Agie, Lohing Simon, Wengga Febri Dwi Tananda, Hero Harappano Mandouw, dan Asdy Narang.

"Mereka akan bertugas bersama-sama membahas dan menyusun Raperda secara komprehensif sehingga dapat segera dibentuk menjadi peraturan daerah," ujarnya.

Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan perusahaan wajib bayar THR tepat waktu

Dengan telah ditetapkannya susunan pansus, Ansyari mengharapkan proses pembahasan raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

Ia juga meminta kepada tim pansus, untuk menjalin koordinasi yang apik agar ketika menghadapi kendala dalam proses pembahasan, dapat segera diselesaikan dengan baik.

"Pansus diharapkan dapat menghasilkan raperda yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah dan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan," demikian Ansyari.

Baca juga: Arton sebut sinergi antarkepala daerah penting untuk tingkatkan jiwa antikorupsi

Baca juga: DPRD Kalteng minta masyarakat lapor jika perusahaan tak bayar THR

Baca juga: LegislatorKalteng: Jaga warisan sejarah melalui revitalisasi cagar budaya