Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid meminta perusahaan yang ada di daerah ini untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya secara tepat waktu.
"Karena THR ini kan hak pekerja yang sudah seharusnya dipenuhi oleh perusahaan. Apabila ada keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkan, perusahaan itu bisa dilaporkan oleh karyawannya ke pemerintah," katanya di Palangka Raya, Minggu.
Dia mengungkapkan, berdasarkan surat edaram Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam surat edaran tersebut, juga telah ditentukan nominal besaran THR yang harus dibayarkan ke pekerja, sesuai dengan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.
"Kalau ada perusahaan yang lambat membayar THR, itu bisa berdampak besar bagi pekerjanya, apalagi kalau pekerja yang bergantung dari THR itu untuk kebutuhan mudik. Kalau lambat, pekerja bisa tidak akan mendapatkan tiket mudik," ucapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Barut apresiasi Kapolda Kalteng pantau langsung PSU pilkada
Hafid mengungkapkan, apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya sesuai aturan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian sementara operasional perusahaan.
Untuk itu ia meminta pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah agar dapat mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan telah sesuai ketentuan.
"Pemerintah harus memastikan perusahaan mematuhi aturan. Jangan sampai ada pekerja yang haknya dirugikan. Semoga perusahaan di Kalimantan Tengah tidak harus menunggu adanya laporan dari karyawannya, baru membayarkan THR," ujarnya.
Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotawaringin Timur ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam pembayaran THR agar tidak menimbulkan polemik antara pekerja dan perusahaan.
Sementara para pekerja juga harus memahami dan mengetahui perhitungan THR sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, agar THR yang dibayarkan benar-benar sesuai.
"Pekerja juga harus memahami bagaimana perhitungannya sehingga ketika ada pelanggaran, pekerja tidak ragu untuk melapor. DPRD siap mengawal aspirasi pekerja yang merasa dirugikan,” demikian Hafid.
Baca juga: Arton sebut sinergi antarkepala daerah penting untuk tingkatkan jiwa antikorupsi
Baca juga: DPRD Kalteng minta masyarakat lapor jika perusahaan tak bayar THR
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemerintah lakukan pengerukan DAS Kahayan-Katingan