Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Reribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mendata ulang guna memastikan kepatuhan pembayaran pajak pelaku usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di daerah setempat.
"Pendataan ini kami laksanakan selama tiga hari sejak Senin kemarin hingga Rabu mendatang. Sasarannya adalah pada kategori Tambang Galian C," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu di Palangka Raya, Selasa.
Dia menerangkan, pada hari pertama pihaknya yang didukung unsur Satpol PP, TNI dan Polri di wilayah Kota Palangka Raya telah mengunjungi delapan objek pajak. Terdiri dari lima objek pajak data baru dan tiga objek pajak.
"Nantinya seluruh hasil pendataan atau kunjungan selama tiga ini akan kami lakukan analisis mendalam guna memastikan para wajib pajak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pembayaran pajak," katanya.
Dia mengatakan, retribusi pajak pada sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi bagian yang penting dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.
BPPRD Kota Palangka Raya pada 2024 mencatat, Pajak MBLM menjadi bagian dari sumber PAD, tercatat ditarget sebesar Rp5,7 miliar lebih atau 26,21 persen dari total target 58 miliar lebih dari 13 sektor pajak yang dikelola dinas tersebut.
Dari target tersebut tercatat realisasi PAD Pajak Mineral Bukan Logam dan Mineral tercatat Rp1,5 miliar lebih yang artinya potensi pendapatan sektor tersebut harus terus dimaksimalkan.
Kepala BPPRD, Emi Abriyani sebelumnya mengatakan, pendapatan pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sah dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.
Pajak yang dibayarkan pun akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, dia pun menajak seluruh wajib pajak untuk aktif dan secara sadar dan bertanggung jawab membayar pajak maupun retribusi sebagai salah satu kewajiban masyarakat.