Kuala Kapuas (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Setedy, meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, agar lebih proaktif melakukan pemungutan dengan cara jemput bola terhadap warga sebagai wajib pajak.
“Bila perlu, bagi wajib pajak potensial yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), agar diberikan penghargaan atas partisipasinya membayar pajak,” kata Septedy, di Kuala Kapuas, Jumat.
Hal itu sebelumnya juga disampaikannya dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakordalev) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan IV Tahun anggaran 2023 dan persiapan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2024 bertempat di Aula Bappelitbangda Kapuas.
Perangkat daerah pengelola pendapatan diminta mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian kepada petugas pemungut yang telah dipercayakan pada masing-masing kecamatan agar penerimaan yang dihimpun tidak mengalami kebocoran.
Baca juga: Kodim 1011 Kapuas pastikan kesiapsiagaan personel hadapi bencana
Selain itu dia meminta agar penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dapat segera diimplementasikan dengan pemanfaatan kanal-kanal pembayaran seperti teller bank, ATM, EDC, mobile banking, kanal lain seperti Fintech, E-Comerce, dan Qris.
Dia juga meminta khususnya perangkat daerah pengelola retribusi daerah, yang justru belum memanfaatkan serta mengimplementasikan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dengan pemanfaatan kanal-kanal pembayaran tersebut agar segera diimplementasikan.
Septedy membeberkan, bahwa dalam tahun anggaran 2023, target pendapatan daerah Kabupaten Kapuas setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2,3 triliun dan sampai dengan triwulan IV terealisasi sebesar Rp2,5 triliun atau 107 persen dengan rincian PAD dari target Rp125,8 miliar terealisasi Rp124,3 miliar atau 98,7 persen pendapatan transfer target Rp2,2 triliun terealisasi 107,5 persen atau Rp2,4 triliun.
“Saya ucapan terima kasih kepada OPD yang telah melampaui target penerimaan yang telah ditetapkan, bagi OPD yang belum tercapai target penerimaannya agar kedepannya dapat melakukan upaya yang maksimal dalam menggali dan mengintensifkan sumber-sumber PAD terkait dengan kewenangannya,” demikian Septedy.
Baca juga: Legislator apresiasi langkah cepat Pemkab Kapuas bantu korban terdampak banjir
Baca juga: Pemkab Kapuas gelar Festival Kota Air sambut tahun baru
Baca juga: Ketua dan Waket DPRD Kapuas rayakan Natal bersama warga