Satpol PP-BPPRD Palangka Raya perketat pengawasan kepatuhan pembayaran pajak THM

id Satpol PP-BPPRD Palangka Raya perketat pengawasan kepatuhan pembayaran pajak THM, kalteng, Palangka raya, tempat hiburan malam

Satpol PP-BPPRD Palangka Raya perketat pengawasan kepatuhan pembayaran pajak THM

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani (tengah) dan Kepala Satpol PP Berlianto (kiri) disela sidak THM di Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memperketat pengawasan kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM).

"Salah satunya kami lakukan kemarin malam dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kafe, THM, biliar, karaoke, dan tempat kuliner, khususnya bagi yang belum terdata atau tidak taat bayar pajak," kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto di Palangka Raya, Senin.

Inspeksi mendadak ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah Kota Palangka Raya menegakkan peraturan daerah, dalam hal ini terkait pembayaran pajak pelaku usaha sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkala dan berkelanjutan sehingga nantinya para pengusaha yang menjalankan usahanya di Palangka Raya menaati aturan dan memenuhi setiap kewajibannya," kata Berlianto.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, salah satu sasaran sidak itu adalah pada pelaku usaha yang belum terdata sebagai wajib pajak, padahal usahanya sudah berlangsung sejak 2021.

Baca juga: Polda Kalteng: Segera laporkan kalau menemukan penjualan oli palsu

"Razia ini sudah kami lakukan dua kali. Dilakukan sebagai bentuk monitoring terhadap implementasi Peraturan Wali Kota dan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Palangka Raya," kata Emi Abriyani.

Dia mengatakan, sebelumnya capaian PAD pajak di angka sekitar 58 persen dan usai dilakukan sidak dan penagihan naik di angka 77 persen. Target pajak yang ditetapkan selama 2023 sendiri di angka Rp147,8 miliar lebih.

"Ini karena ada wajib pajak yang awalnya kategori restoran dengan nilai pajak 10 persen, nilai pajak menjadi 25 persen karena berubah fungsi dan kategori menjadi 25 persen," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pelaku usaha tersebut segera mengurus data pajaknya agar kewajiban wajibnya bisa terpenuhi supaya tidak terkesan melanggar Perda.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta jaga stabilitas bahan pokok di jelang Nataru 2024

Baca juga: Ketua DPRD ajak masyarakatjaga keberagaman dan toleransi jelang Pemilu 2024

Baca juga: Jafri Sastra tidak lagi jabat sebagai pelatih Kalteng Putra