Pemkot Palangka Raya dan kejaksaan kerja sama tagih tunggakan pajak

id palangka raya,pad,pajak,kejari,bpprd

Pemkot Palangka Raya dan kejaksaan kerja sama tagih tunggakan pajak

Pemkot Palangka Raya-Kejari kerja sama penagihan tunggakan pajak. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menjalin kerja sama penagihan tunggakan pajak.

"Kerja sama ini telah terjalin sejak beberapa tahun lalu. Pada tahun ini program kerja sama akan kami tingkatkan sehingga para wajib pajak semakin patuh membayar pajak," kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Kamis.

Dia menambahkan selain sebagai sarana edukasi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, kerja sama itu juga sebagai bentuk tindakan tegas terhadap setiap pelanggar peraturan perpajakan.

"Pengalaman selama ini, kami melihat kerja sama ini efektif meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sehingga berdampak pada realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak," kata Hera.

Dia menjelaskan kesuksesan kerja sama itu salah satunya terindikasi dari capaian retribusi dan pajak pada 2023 yang mencapai 101 persen. PAD pajak pada 2023 ditargetkan Rp147,8 miliar lebih dan tercapai Rp150,5 miliar lebih. Kemudian pada retribusi ditargetkan Rp13,6 miliar lebih dan tercapai Rp13,8 miliar lebih.

"Meski demikian, bekerja sama dengan Kejari, BPPRD juga memiliki tantangan untuk memaksimalkan PAD pajak dan retribusi pada tahun ini," kata Hera.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani pun mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

"Dengan membayar pajak, berarti seseorang telah berkontribusi besar dalam pembangunan. Untuk itu masyarakat dan juga para pelaku usaha taat dan tepat waktu dalam membayar pajak," katanya.

Dia mengatakan setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik.

"Pajak dan retribusi yang dibayar masuk ke PAD. Jika PAD kita tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas," katanya.

Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud mengatakan, pihaknya pun akan selalu siap mendukung dan berkolaborasi dengan pemerintah "Kota Cantik" dalam meningkatkan PAD.

Baca juga: Dua kelurahan di Palangka Raya masih terendam banjir

"Dari data yang disampaikan BPBD, target tahun ini cukup tinggi maka saya ingatkan kepada para wajib pajak agar jujur, karena target akan tercapai dengan baik kalau ada kejujuran dari para wajib pajak,” katanya.

Ia menegaskan pada 2024 Kejari Palangkaraya dan BPPRD Kota Palangka Raya akan mengejar target PAD dengan cara yang lebih intensif.

“Memang wajib pajak itu sifatnya memaksa untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat dan bangsa. Kita cuma meminta para pelaku usaha agar jujur, sehingga jangan sampai kita menggunakan instrumen perdata dan pidana,” katanya.

Baca juga: Pemukiman di Palangka Raya mulai terendam luapan air Sungai Kahayan

Baca juga: Pemkot Palangka Raya kembangkan kawasan ekowisata

Baca juga: Disdik Palangka Raya siapkan Rp600 juta bangun gedung sekolah terbakar