Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Agung telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan seorang ibu rumah tangga (IRT) atas nama tersangka M, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Katingan, Kalimantan Tengah.
"Persetujuan permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Dodik Mahendra di Palangka Raya, Kemarin.
Dia menjelaskan penganiyaan terjadi pada acara hiburan pernikahan di Jalan Tjilik Riwut KM. 10 Desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 24.00 WIB. Awal mula kejadian tersangka M melihat suaminya berinisial A asik ngobrol dengan korban SD.
Melihat hal tersebut tersangka M merasa cemburu dan langsung mengajak saksi A untuk pulang. Namun saksi A tidak menghiraukannya dan terjadi cekcok mulut. Melihat itu korban SD datang menghampiri saksi A dan tersangka M dengan maksud menjelaskan antara dirinya dengan saksi A hanya berteman.
Tetapi karena emosi tersangka langsung mendorong badan SD, sehingga mengenai sepeda motor yang mengakibatkan luka lebam. Kemudian pada saat SD berdiri kembali tiba-tiba tersangka menyerang SD dengan cara mencakar yang mengenai pipi kiri, leher kiri, lengan kanan dari saksi SD yang mengakibatkan luka lebam dan luka goresan.
"Tersangka M dipersangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP," jelas pejabat kejaksaan penyandang pangkat dua melati itu.
Berdasarkan surat Visum Et Revertum dari UPTD Puskesmas Kereng Pangi Nomor: 445/186/VER/UPTD/PKM.KERENGPANGI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 atas nama korban SD disimpulkan ada kekerasan fisik luar pada pasien.
"Penghentian penuntutan diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp.2,5 juta dan telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban," terang dia.
Baca juga: Pengadilan Tipikor tolak eksepsi Asang Triasha, ini putusan lengkapnya
Pada hari yang sama sambungnya, disetujui juga permohonan penghentian penuntutan perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang dilakukan tersangka MR terhadap istrinya berinisial U.
Peristiwa KDRT terjadi pada Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman mereka di komplek BTN Tatas Permai I No. 31 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kotawaringin Barat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MR disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Telah terjadi perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Korban juga sudah memberikan permohonan maaf. Keduanya setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," demikian Dodik Mahendra.
Baca juga: Terdakwa kasus narkoba divonis bebas, kejaksaan Palangka Raya ajukan Kasasi
Baca juga: Kejati Kalteng selalu siap beri pendampingan hukum
"Persetujuan permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Dodik Mahendra di Palangka Raya, Kemarin.
Dia menjelaskan penganiyaan terjadi pada acara hiburan pernikahan di Jalan Tjilik Riwut KM. 10 Desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 24.00 WIB. Awal mula kejadian tersangka M melihat suaminya berinisial A asik ngobrol dengan korban SD.
Melihat hal tersebut tersangka M merasa cemburu dan langsung mengajak saksi A untuk pulang. Namun saksi A tidak menghiraukannya dan terjadi cekcok mulut. Melihat itu korban SD datang menghampiri saksi A dan tersangka M dengan maksud menjelaskan antara dirinya dengan saksi A hanya berteman.
Tetapi karena emosi tersangka langsung mendorong badan SD, sehingga mengenai sepeda motor yang mengakibatkan luka lebam. Kemudian pada saat SD berdiri kembali tiba-tiba tersangka menyerang SD dengan cara mencakar yang mengenai pipi kiri, leher kiri, lengan kanan dari saksi SD yang mengakibatkan luka lebam dan luka goresan.
"Tersangka M dipersangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP," jelas pejabat kejaksaan penyandang pangkat dua melati itu.
Berdasarkan surat Visum Et Revertum dari UPTD Puskesmas Kereng Pangi Nomor: 445/186/VER/UPTD/PKM.KERENGPANGI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 atas nama korban SD disimpulkan ada kekerasan fisik luar pada pasien.
"Penghentian penuntutan diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp.2,5 juta dan telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban," terang dia.
Baca juga: Pengadilan Tipikor tolak eksepsi Asang Triasha, ini putusan lengkapnya
Pada hari yang sama sambungnya, disetujui juga permohonan penghentian penuntutan perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang dilakukan tersangka MR terhadap istrinya berinisial U.
Peristiwa KDRT terjadi pada Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman mereka di komplek BTN Tatas Permai I No. 31 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kotawaringin Barat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MR disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Telah terjadi perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Korban juga sudah memberikan permohonan maaf. Keduanya setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," demikian Dodik Mahendra.
Baca juga: Terdakwa kasus narkoba divonis bebas, kejaksaan Palangka Raya ajukan Kasasi
Baca juga: Kejati Kalteng selalu siap beri pendampingan hukum