Kasongan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Kalimantan Tengah, Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem membenarkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, menolak eksepsi terdakwa Asang Triasha.
"Atas dasar putusan sela tersebut, maka sidang dilanjutkan kembali, Senin (6/6/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Erfandy di Kasongan, Kamis.
Dia menjelaskan berdasarkan putusan sela Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk yang dibacakan pada persidangan hari Senin (30/5) terdapat lima amar putusan. Pertama, menolak eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang mengadili dan memutus perkara a quo.
Ketiga, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-02/Ktgn/Ft.1/03/2022, tanggal 30 Maret 2022, sah menurut hukum. Keempat, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara terdakwa Asang Triasha Bin (Alm) Lamri Otong tersebut dilanjutkan. Terakhir, menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir.
"Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terbit paska didengarnya eksepsi/keberatan dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum dan tanggapan penuntut umum atas eksepsi/keberatan penasihat hukum terdakwa pada sidang terdahulu," jelas dia.
Sementara itu penasihat hukum Asang Triasha, Benny Pakpahan mengatakan, pihaknya menghargai putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Meski begitu, Pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Kami menghargai putusan Majelis Hakim dan kami sekarang akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan ke klien kami Asang," kata Benny Pakpahan.
Asang Triasha Bin (Alm) Lamri Otong, merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020.
Baca juga: Perceraian di Katingan meningkat hingga 30 persen selama pandemi
Diketahui sebelumnya, terdakwa Asang Triasha pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Namun Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA memutus menolak permohonan tersebut berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Plk tanggal 24 Maret 2022.
Sementara itu terkait kasus yang sama mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Hernadie dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian Hernadie mengajukan banding. Hasilnya Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengurangi hukuman mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie menjadi satu tahun penjara dan denda Rp.50 juta.
Baca juga: Hakim memvonis bebas bandar narkoba di Palangka Raya bakal diperiksa
Baca juga: Pasca didemo, PT Palangka Raya panggil hakim memvonis bebas terdakwa narkoba
"Atas dasar putusan sela tersebut, maka sidang dilanjutkan kembali, Senin (6/6/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Erfandy di Kasongan, Kamis.
Dia menjelaskan berdasarkan putusan sela Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk yang dibacakan pada persidangan hari Senin (30/5) terdapat lima amar putusan. Pertama, menolak eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang mengadili dan memutus perkara a quo.
Ketiga, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-02/Ktgn/Ft.1/03/2022, tanggal 30 Maret 2022, sah menurut hukum. Keempat, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara terdakwa Asang Triasha Bin (Alm) Lamri Otong tersebut dilanjutkan. Terakhir, menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir.
"Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terbit paska didengarnya eksepsi/keberatan dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum dan tanggapan penuntut umum atas eksepsi/keberatan penasihat hukum terdakwa pada sidang terdahulu," jelas dia.
Sementara itu penasihat hukum Asang Triasha, Benny Pakpahan mengatakan, pihaknya menghargai putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Meski begitu, Pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Kami menghargai putusan Majelis Hakim dan kami sekarang akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan ke klien kami Asang," kata Benny Pakpahan.
Asang Triasha Bin (Alm) Lamri Otong, merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020.
Baca juga: Perceraian di Katingan meningkat hingga 30 persen selama pandemi
Diketahui sebelumnya, terdakwa Asang Triasha pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Namun Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA memutus menolak permohonan tersebut berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Plk tanggal 24 Maret 2022.
Sementara itu terkait kasus yang sama mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Hernadie dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian Hernadie mengajukan banding. Hasilnya Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengurangi hukuman mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie menjadi satu tahun penjara dan denda Rp.50 juta.
Baca juga: Hakim memvonis bebas bandar narkoba di Palangka Raya bakal diperiksa
Baca juga: Pasca didemo, PT Palangka Raya panggil hakim memvonis bebas terdakwa narkoba