
Pemkab Kapuas ingatkan ancaman sanksi pidana pemanfaatan ruang tak sesuai fungsi

Kuala Kapuas (ANTARA) - Staf Ahli Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Budi Kurniawan menegaskan, saat ini pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertugas menertibkan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsinya.
“Penertiban tersebut tidak hanya menyasar kawasan hutan, tetapi juga seluruh pemanfaatan ruang yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana serta pencabutan izin usaha,” kata Budi Kurniawan di Kuala Kapuas, Selasa.
Hal itu disampaikannya, saat memimpin rapat pengambilan keputusan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Rapat ini sebagai upaya memastikan pemanfaatan ruang di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang, hukum, serta prinsip keberlanjutan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas.
Menurutnya, dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden Republik Indonesia, menjadikan penataan ruang yang dimanfaatkan di luar fungsinya menjadi perhatian serius.
“Ancaman sanksinya pidana, bahkan ada pencabutan izin usaha bagi kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.
Ia menambahkan, rapat KKPR ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tata ruang yang disusun di setiap kabupaten benar-benar merepresentasikan pemanfaatan ruang yang optimal bagi masyarakat, sekaligus menjamin keberlanjutannya bagi generasi mendatang.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran sabu 25,65 gram di Kapuas
Ruang harus dimanfaatkan untuk kebutuhan saat ini, namun tetap mempertimbangkan dampaknya di masa depan. Oleh karena itu, penyusunan dan penetapan pemanfaatan ruang harus mengakomodasi kepentingan pembangunan dan investasi, sekaligus mendukung kawasan konservasi, penanggulangan bencana, perlindungan ekosistem, serta kawasan berbasis budaya dan adat istiadat.
Budi juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar benar-benar memerhatikan ketentuan hukum dalam penerbitan perizinan maupun pelaksanaan program dan kegiatan di kawasan tertentu.
Ia menyebutkan bahwa aparat penegak hukum (APH) telah beberapa kali mengingatkan agar tidak ada perizinan atau kegiatan pemerintah yang berada di kawasan yang statusnya belum jelas atau memerlukan izin khusus.
Hasil rapat pengambilan keputusan KKPR ini selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti bersama. Harapannya agar kebijakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas dapat berjalan sesuai aturan, mendukung pembangunan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan wilayah.
Dalam rapat tersebut, setiap usulan kegiatan pemanfaatan ruang dibahas secara komprehensif, mulai dari kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dampak terhadap lingkungan, hingga keterkaitannya dengan rencana pembangunan daerah. Proses ini bertujuan untuk menjamin bahwa pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Baca juga: Puluhan pelaku UMKM di Kapuas dilatih manajemen dan promosi usaha
Baca juga: DPRD dorong infrastruktur dasar jadi prioritas Musrenbang Kapuas Tengah
Baca juga: Bupati Kapuas tinjau kondisi jalan di Mantangai
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
